WN Tiongkok Ini Mengaku Suap Petugas Imigrasi di Bandara Jakarta Rp.500 Ribu��

Terdakwa Li Jiang Ping WN.Tiongkok Laki laki didampingi Penerjemah nya Yuanita di PN Tanjungpinang
Terdakwa Li Jiang Ping WN.Tiongkok (Laki-laki) didampingi penerjemah-nya Yuanita WN.Indonesia saat sidang di PN Tanjungpinang. (Photo:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Li Jiang Ping Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengaku menyuap aparat Imigrasi dipintu perlintasan bandara Jakarta, untuk dapat meloloskan 7 kemasan obat china yang diperjual belikanya pada warga di Tanjungpinang.

Penyuapan aparat imigrasi di bandara Jakarta itu, dikatakan terdakwa Li Jiangping di PN Tanjungpinang, Saat dia datang mengunakan pasport pelancong dari RRT ke Jakarta dan kemudian terbang ke Batam membawa ribuan butir obat china berbentuk pil kina tersebut.

“Saat di X-Ray tidak ada masalah, tapi saat diperiksa imigrasi sempat jadi masalah dan ditanya. Saay bilang itu obat herbal, dan saya kasih Rp.500 ribu baru mereka lepas,”ujar Li Jiangping saat ditanya majelis Hakim PN Tanjungpinang atas peredaran obat Illegal yang disangkakan padanya, Rabu,(8/1/2020).

Didampingi penerjemahnya berbahasa tiongkok, Terdakwa Li kepada Mejlis hakim, juga mengaku memabawa obat China itu dari RRT ke Indonesia sambil melancong dan dari Jakarta, datang ke Batam dan Tanjungpinang.

Terdakwa Li Jiang Pin sendiri, diamankan Polsek Bukit Bestari kota Tanjungpinang atas laporan warag Dompak, bersama teman perempuanya Anik Wahyuni warga Madiun (Jawa) di Hotel Karaz Jalan Usman Harun Teluk Kriting Kota Tanjungpinang Sabtu (12/10/2019) lalu atas tuduhan mengedarkan obat Illegal China.

Selain mengedarkan obat China yang dibawanya dari RRT di Dompak, Li Jiangping dan Anik Wahyuni, mengaku, juga sempat mengedarkan obat-obatan tersebut di Batam, Kijang kabupaten Bintan, dan Dompak Tanjungpinang.

Sebelum ditangkap Polisi, LI jiangping dan Anik juga telah menjual obat china miliknya kepada keluarga Amris di Dompak atas penyakit usus bocor yang diderita menantunya, dengan harga Rp.1-6 Juta per bungkus obat bersisi 30-32 tablet.

Atas penjualan dan pengedaran obat tanpa Izin ini, Terdakwa Li Jiangping dan Anik didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa memiliki izin edar, sebagai mana pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU-RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU-RI no 8 tahun 1999 tentang Konsumen Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis:Redaksi

 

Komentar