Yatir Diperiksa Hakim PN Tanjungpinang

idang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi IUP OP Bauksit Hakim PN Tanjungpinang periksa M.Yatir sebagai saksi.
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi IUP-OP Bauksit, Hakim PN Tanjungpinang periksa M.Yatir sebagai saksi.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Daeng Muhammad Yatir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan korupsi korupsi IUP-OP tambang Bauksit di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(17/12/2020).

Yatir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pantauan Presmedia.Id di ruang sidang PN Tanjungpinang, Yatir menggunakan baju kemeja lengan pendek berwarna putih berpadu celana panjang warna hitam.

Yatir datang tidak sendirian, melainkan bersama empat orang saksi lainnya. Yakni, Kivang, Endang Supriartna, Ani dan Feri Yohanes. Mereka dihadirkam oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Persidangan yang dilakukan secara virtual ini, dimulai dengan membacakan identitas saksi satu persatu.

Dari fakta persidangan, Jaksa Doddy mengatakan bahwa Yatir sengaja dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Bobby Wahyu Budiono, Arif Rate, Edi Rasmadi dan Sugeng.

Saat ditanya salah seorang majelis hakim, Yatir mengaku dirinya merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Fraksi Demokrat.

“Siap Yang Mulia saya anggota DPRD Bintan dari Fraksi Demokrat. Saya kenal dengan terdakwa Bobby Satya Kifana, Wahyu Budiono, dan Arif Rate, Edi Rasmadi dan Sugeng,” tegas Yatir.

Sampai berita ini diunggah persidangan baru saja dimulai oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, Camat Teluk Bintan Sattriadi mengakui mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) di lokasi lahan pemerintah yang ditambang dan dikelola CV BSK.

Pengeluaran IMB untuk pembangunan sarana dan prasarana di lahan tersebut, dilakukan karena Yatir menjanjikan imbalan Rp1000 rupiah per metrik kubik per ton material bauksit.

Dalam praktiknya, CV BSK selanjutnya menjual hasil pengerukan tambang bauksit tersebut ke PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dari lahan Pemerintah di Kecamatan Teluk Bintan

Dalam dakwaannya, JPU menilai bahwa oknum anggota DPRD Bintan tersebut ditenggarai telah menerima dana Rp100 juta dari terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budiono atas penambangan bauksit di Tembeling kecamatan teluk Bintan dan pulau Dendang kecamata Bintan Timur.

Tak saja itu, penambangan bauksit dengan kedok investasi yang dilakukan CV BSK berawal dari pertemuan terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono dengan Yatir dan menghasilkan kesepakatan. Hingga semua yang terlibat kini harus berurusan dengan hukum.

Penulis : Roland