Yurioskandar Diduga Korupsi Rp 160 Juta Uang Suap Jatah Kepala BC Tanjungpinang

Sidang 0nline dan ofline kasus korupsi pengaturan kuota Rokok di BP.Kawasan Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar menghadirkan saksi pengusaha rokok di PN Tanjungpinang. (Foto:Roland/Presmedia.id
Sidang 0nline dan ofline kasus korupsi pengaturan kuota Rokok di BP.Kawasan Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar menghadirkan saksi pengusaha rokok di PN Tanjungpinang. (Foto:Roland/Presmedia.id

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Anggota BP.Kawasan Bintan Yurioskandar, diduga mengkorupsi jatah suap Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang sebesar Rp 160 juta dalam pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.

Hal itu dikatakan manager PT.Trio Esoco Sukses, PT.Bintan Anugrah Pratama dan PT.Bintan Aroma Sejahtera Agnes saat diperiksa sebagai saksi, dalam kasus korupsi terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di PN Tanjungpinang Kamis (3/2/2022).

Kepada Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agnes mengatakan, tidak pernah Yurioskandar menyampaikan kepadanya, meminjam dana Rp160 juta jatah pengurusan kuota rokok Kepala Bea dan Cukai BC Tanjungpinang yang ditolak.

Dalam persidangan Agnes mengatakan bahwa, PT.Trio Esoco Sukses, PT.Bintan Anugrah Pratama dan PT.Bintan Aroma Sejahtera, merupakan distributor pabrik rokok PT.Putra Maju Jaya, PT.Bintan Sayap Insan, PT.Mustika Internasional dan PT.Tobeco.

Selaku manager distribusi, saksi mengaku menghubungi pabrik rokok untuk menyiapkan berkas-berkas pengajuan permohonan kuota yang akan diajukan ke BP.Kawasan Bintan.

Selanjutnya suatu waktu, dirinya dihubungi oleh pegawai BP.Bintan agar datang ke kantor BP.Kawasan Bintan dalam rangka validasi berkas pengajuan kuota rokok. Sesampainya disana, Agnes bertemu dengan Yurioskandar, Alfeni Harmi dan Rizki Bintan.

Kemudian Agnes juga diberitahu oleh Jong Hoa alias Ayong, Bahwa pertemuan bersama pengusaha lain di Kantor Bupati dengan terdakwa Apri Sujadi yang saat itu Bupati Bintan, meminta jatah 1.000 slop per seribu kardus.

“Atas kesepakatan itu, Saya diminta Pak Ayong untuk menyiapkan perhitungan dana dari 1000 per slop dari kuota yang diberikan BP.Kawasan,” ucapnya.

Selain itu, Agnes juga mengaku pernah ditelpon oleh Helen Pegawai BP. Bintan, yang meminta menghadiri pertemuan di Hotel Harmoni Batam pada Mei 2017.

“Disana, saat itu sudah ada pak M.Saleh Umar, pak Apri Sujadi dan sejumlah distributor rokok lainya. Dalam pertemuan itu terdakwa M. Saleh Umar mengatakan bahwa dalam waktu dekat kuota rokok akan keluar,” katanya.

Sementara ketika ditanya Jaksa dan Hakim mengenai Jatah kuota untuk sejumlah pejabat di Kepri dengan Kode B1, P1 BP, BC dan lainnya, Agnes mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu ada jatah untuk B1, P1 BP, BC dan lainnya,” katanya.

Agnes Sebut Tidak Benar Yurioskandar Pinjam Jatah Kepala BC

Sedangkan mengenai dana suap Rp 160 juta jatah kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang diterima Yurioskandar dari Agnes, Namun ditolak dan tidak diterima oleh Kepala BC, dikatakan tidak benar disampaikan Yurioskandar untuk dipinjam.

Pemberian dana itu kata Agnes, berawal ketika Yurioskandar menelpon, dan meminta biaya (Jatah-red0 untuk Kepala BC Tanjungpinang sesuai kuota rokok yang diterima. Selanjutnya atas permintaan itu, Agnes menyerahkan uang itu kepada Yurioskandar di komplek pertokoan Nagoya Batam.

Setelah penyerahan itu, Yurioskandar tidak ada memberitahu kepadanya kalau kepala BC Tanjungpinang tidak mau menerima uang tersebut.

Selain itu,Yurioskandar juga dikatakan tidak pernah menyampaikan kalau uang yang ditolak Kepala BC Tanjungpinang itu akan dipinjamnya.
“Setelah penyerahan uang itu, Saya tidak pernah mendapat kabar lagi. Dan jumlah uangnya yang saya serahkan saat itu Rp160 juta, dan bukan Rp200 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 2018, ajudan Bupati Bintan terdakwa Apri Sujadi, Rizki Bintani kembali menghubungi saksi, untuk meminta persentase dana dari 1.000 per slop jatah bupati atas kuota yang diperoleh.

Adapun kuota rokok 2018 yang didapat perusahaan, dikatakan Agnes sama dengan kuota rokok tahun 2017, perhitungan persentase dana dari 1000 slop jatah Bupati atas kuota yang diberikan adalah Rp240 juta.

“Saat itu saya meminta waktu, Kemudian hal itu saya sampaikan ke Direktur saya pak Sugianto. Selanjutnya saya disuruh menyerahkan uang itu,” paparnya.

Selanjutnya, berdasarkan data Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sepanjang 2016 PT.Trio Esoco Sukses memperoleh keuntungan Rp354.734.278, PT.Bintan Anugrah Pratama Rp 44.905.630, serta PT.Bintan Aroma Sejahtera Rp 2.191.377.182,- dari perolehan pengaturan kuota Rokok di BP.Kawasan Bintan tersebut.

Selanjutnya pada 2017, PT.Trio Bintan Anugerah juga meraup keuntungan Rp 68.936.106 dan tahun 2018 PT.Bintan Aroma Sejahtera meraup untung dari pengaturan kuota rokok dari BP.Kawasan Bintan yang diperoleh Rp2.791.428.856 hingga total seluruhnya Rp5 miliar.

Ditempat yang sama, saksi Jong Hoa alias Ayong selaku atas Agnes, juga membenarkan keterangan Agnes, terkait dengan pertemuan terdakwa Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar di kantor Bupati.

“Tetapi pada saat saya datang, acara sudah selesai dan dari informasi distributor yang lain yang saya dapat, pak Apri Sujadi meminta jatah 1000 per slop untuk kuota rokok yang diterima,” katanya.

Selain itu, Jong Hoa alias Ayong juga mengaku, PT.Trio Bintan Anugrah hanya meminjam nama nya sebagai Direktur. Dan pekerjaanya di Perusahaan itu sebenarnya hanya sebagian supir.

Sementara itu Joko Triyanto Kepala Marketing PT.Bintan Sayap Insan menyatakan, memperoleh kuota rokok dari BP.Kawasan Bintan pada 2016 sebanyak 600 dan 500 karton. Kemudian pada 2017, memperoleh Kuota dari BP.Kawasan Bintan 400 karton dan 2018 sebanyak 2.000 karton.

Sementara Nur Rofik dengan merk rokok S-mild merah, S-mild hijau dan S-mild Super 16 melakukan pengajuan kuota dengan berkoordinasi dengan distributor Ayong dengan keuntungan sekitar Rp 600 juta.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi