10 Terdakwa Mafia Tanah di Bintan Dituntut 1,6 Hingga 3 Tahun Penjara

10 Terdakwa Mafia Tanah Di Bintan Di Tuntut 16 tahun Sampai 3 Tahun Penjara
Sebanyak 10 Terdakwa Mafia Tanah di Bintan diuntut 1 tahun dan 6 bukan sampai 3 Tahun Penjara oleh Jaksa di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sebanyak 10 terdakwa mafia tanah dengan modus pemalsuan surat di Bintan, dituntut 1 tahun dan 6 bulan sampai 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Putra Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

Ke 10 terdakwa itu adalah Imam Hidayat, Pj.Kades Bintan Buyu (PNS), dan perangkat desa Hendra, Sunardi, Raja Rusli dan Muslim. Selanjutnya terdakwa Suryadharma, Muhammad Darwis, Adura, Abdul Kumar dan Jaafar.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan kesepuluh terdakwa itu, terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Hal itu sdebagai mana dakwaan alternatif pertama, melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Atsas perbutanya, Kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa terdakwa Jafar, Adura dan Hendra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Eka.

Sementara itu, untuk terdakwa Sunardi, Raja Rusli dan Muslim dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Suryadharma dituntut dengan pidana penjara selama 2,6 tahun dan terdakwa Abdul Kumar dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas tuntutan ke 10 terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Atas Keberatan Terdakwa, Hakim Boy Syailendra, didampingi Hakim Topan dan Guntur, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi dari masing-masing terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perbuatan pemalsuan surat tanah yang dilakukan ke 10 terdakwa berawal ketika terdakwa Abdul Kumar (Dituntut terpisah) menjumpai terdakwa Suryadharma yang menyebutkan bahwa terdakwa Abdul Kumar memiliki lahan tanah warisan orang tuanya yang mau dijual di jalan Lintas Barat Bintan pada Februari 2021 lalu.

Kemudian Terdakwa Abdul Kamar menjanjikan, kalau lahan yang terletak di Kampung Bintan Bekapur RT.013/RW 006 Desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan itu terjual, maka Terdakwa Suryadharma akan dapat jatah 15 persen dari harga jualnya.

Atas iming-iming keuntungan itu, akhirnya terdakwa Suryadharma bersedia untuk ikut mengurus penerbitan surat tanah tersebut.

Beberapa hari kemudian, terdakwa Suryadharma, Muhammad Darwis dan Adura serta terdakwa Abdul Kumar, Jafar dan saksi Raja Rusli, melakukan pertemuan di sebuah warung dekat Bintan Villa untuk merundingkan pengurusan penerbitan surat tanah lahan tersebut.

Dari pertemuan itu, disepakati jika lahan itu terjual, masing-masing akan mendapatkan imbalan. Adapun imbalan masing-masing adalah, terdakwa Raja Rusli Ketua RW 6 Desa Bintan Buyu akan mendapatkan Rp4 ribu per meter.

Terdakwa Sunardi Kades Bintan Buyu mendapatkan Rp 2 ribu permeter. Terdakwa Jaafar mendapatkan Rp 2 ribu permeter dan Terdakwa M. Darwis mendapatkan Rp 2 ribu permeter.

Sedangkan Terdakwa M.Suryadharma dijanjikan akan mendapatkan 15 persen dari harga jual tanah dan terdakwa Abdul Kumar dan Adura mendapatkan 25 persen dari harga jual tanah.

Selanjutnya, tiga terdakwa Jaafar, Darwis dan Adura, melakukan perintisan lahan. Setelah dirintis, kemudian Terdakwa Abdul Kumar, Suryadharma, Darwis dan Adura kembali bertemu, dan menginformasikan bahwa, Lahan yang dirintis mereka itu, adalah milik Pak Mah Keng.

Akibat perbuatan ke 10 Terdakwa, selanjutnya pemilik lahan Saksi Suriyanto mengadu ke Polisi, karena lahan miliknya telah dijual para tersangka ke orang lain, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 2,8 miliar

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi