
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menetapkan staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bintan inisial Ih sebagai tersangka mafia tanah.
“Waktu itu, Ih ini menjabat sebagai Pj.Kades Bintan Buyu. Sekarang dia menjabat sebagai Staf BPIP di Jakarta,” ujar Dwihatmoko di Mako Polres Bintan kemarin.
Sebelumnya lanjut Dwhatmoko, Ih sudah pernah diperiksaan sebagai saksi. Kemudian setelah memperoleh keteranganya, Ih pun memenuhi unsur keterlibatan dalam kasus mafia tanah di Bintan itu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polres Bintan, juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ih sebagai tersangka sebelumnya ke Jakarta. Namun atas panggilan pertama itu Ih tidak menggubris.
Selanjutnya, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua dan  akhirnya Ih yang merupakan alumni IPDN ini, memenuhi pemanggilan itu.
“Setelah diperiksa tadi, kita lakukan upaya penahanan sebagai tersangka,” jelasnya.
Penyidik Polres juga mengatakan, Keterlibatan Ih sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat itu, karena Ih bersama pelaku lainnya yaitu Sd, Ak, Ma  serta H secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat lahan seluas 14 Ha di atas lahan milik orang lain.
“Akibatnya perbuatan masing-masing tersangka, lahan milik korban jadi bermasalah karena tumpang tindih sehingga korban tidak dapat meningkatkan status surat tanah ke sertifikat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka Ss, Ak, Ma dan H sebelumnya juga sudah dilakukan penahanan bersama tersangka mafia tanah lainnya.
Penulis :Hasura
Editor  :Redaksi












