
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 81 orang warga Tanjungpinang yang dinyatakan positif Covid-19 dan masih menjalani perawatan dan karantina, tetap diberi peluang menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Kepri Rabu (9/12/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, mengatakan ke 81 orang warga Tanjungpinang yang terpapar Covid-19 terdaftar dan itu memiliki hak suara di Pilkada 2020.
“Walaupun saat ini sedang menjalani isolasi dan perawatan, Mereka tetap bisa mengikuti pesta demokrasi yang di selenggarakan saat ini,”kata Komisioner Bidang Data di KPU Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga.
Ke 81 pasien kasus Covid-19 itu lanjutnya, diisolasi di empat titik lokasi karantina Covid-19 di Tanjungpinang, yaitu di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) sebanyak 7 orang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ada 61 orang, kemudian Asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) ada 3 orang dan RSUD Raja Ahmad Tabih ada 10 orang.
Ia menegaskan sesuai Peraturan KPU Tahun 2018 pasal 83 (1) berbunyi pemilih yang sedang sakit dan ada dirumah sakit, itu tetap berhak untuk memilih, dengan cara pihak KPU mengeluarkan surat A5.
Tetapi pada pasal 83 ayat 1 A, dengan catatan keluarga yang bersangkutan harus melaporkan ke KPU.
“Maka pasien bisa kita tetapkan mencoblos di TPS mana,” ucapnya.
Selanjutnya Yoga menyampaikan setelah di tetapkan TPS untuk pasien corona, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan datang ke Rumah Sakit dengan membawa pengawas dan menggunakan baju azhmat.
“Nanti lokasi TPS terdekat dengan rumah sakit. Untuk yang di LPMP, kita serahkan ke KPU Bintan,”pungkasnya.
Penulis:RolandÂ












