
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tidak jadi menghadirkan Bos PT.Pasifik Grup dan Mantan Wakapolda Kepri ke Pengadilan, dalam kasus� dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Aman alias Asun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan dan jaksa penuntut umum Jaldi Akri SH mengatakan, perintah dan pernyataan hakim akan menghadirkan bos PT.Pasifi Grup dan mantan Wakapolda itu saat sidang, diungkapakan hanya menakut-nakuti terdakwa.
Hal itu dilakukan untuk melihat reaksi terdakwa atas keteranganya yang saat itu menyebut nama mantan Wakapaolda Brigjen Pol Yanfitri dan Bos PT.Pasifik Grup Akim di persidangan, sebagai pemilik dan penyewa 3 speed serta nomor rekening penampung dana narkoba yang digunakan terdakwa.
“Pada saat pemeriksaan, Terdakwa menyebut pekerjaanya adalah Kapten kapal Speed milik mantan Wakapolda yang disewa Akim dengan Gaji Rp.7,5 juta. Hingga Hakim menegaskan pada terdakwa, akan memanggil keduanya ke pengadilan untuk menguji keterangan terdakwa,”ujar Wawan pada PRESMEDIA.ID di Tanjungpinang, Selasa (16/6/2020).
Wawan juga mengatakan, hingga saat ini, baik secara lisan maupun tertulis, majelis hakim Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut tidak ada memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan kedua orang itu ke Pengadilan.
“Kalau ada perintah hakim-nya untuk menghadirkan, Kami akan laksanakan dan panggil,”ujarnya.
Sebelumnya, Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba, Aman alias Asun menyebut nama mantan wakapolda kepri Brigjen Pol Yan Fitri sebagai pemilik 3 kapal speed yang disewa bos PT Pasifik Grup milik Akim.
Sebelum ditangkap dalam kasus Narkoba, Aman alias Asun juga mengaku sempat bekerja sebagai Nahkoda kapal pada speed milik Yan Fitri yang disewa oleh PT.Pasifik Grup milik Akim dengan gaji Rp 7,5 juta.
Pengakuan itu dikatakan Aman alias Asun dalam sidang lanjutan kasus TPPU dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai Terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ediward P Sihaloho, Corpioner SH dan satu majelis hakim lainya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020) kemarin.
Dalam sidangan yang dilaksankan dengan video confrence itu, Asun juga mengatakan, bahwa dirinya adalah karyawan PT.Pasifik Group yang membawa Kapal Speed milik Yan Fitri yang disewa Akim.
�Speed itu milik Yan Fitri Wakapolda Kepri yang disewa Akim,�kata Asun melalui Video Confrence di PN Tanjungpinang.
Namun saat ditanya Hakim, apakah kapal tersebut pernah digunakan terdakwa untuk menyeludupkan narkoba yang dibawanya dari Johor Malaysi?. Saat itu Asun berbelit dan tidak mau menjawab pertanyaan Hakim.
Ketika kembali diperjelas hakim, apakah terdakwa pernah membawa narkoba jenis sabu dari Johor atas perintah Khor Ing Hau di Lapas Tembesi Batam?, Asun akhirnya mengaku, dan mengatakan mengambil narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg sampai 1 kg itu dari Johor Malaysia atas perintah Khor Ing Hau alias Ahau dengan upah Rp.50 juta.
Kepada majelis hakim, Terakwa Aman lias Asun ini juga mengaku, rekening BCA atas nama Aman dengan nomor 3800796741 yang digunakanya menampung dana Narkoba dari Malaysia adalah dari Akim dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak speed.
Dalam persidangan itu, Asun juga sempat berbelit-belit dan selalu menjawab tidak tahu dan lupa, dengan alasan karena kasus itu sudah lama terjadi di tahun 2018 lalu.
Penulis:Redaksi��