Tujuh Hari Tahun 2025, Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten Judol di Ruang Digital Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty. (Foto: Dirjen KPM, Kemkomdigi)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty. (Foto: Dirjen KPM, Kemkomdigi)

PRESMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengaku, dalam 7 hari tahun baru 2925, telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs yang terkait dan terafiliasi dengan situs Judi Online (Judol).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang merusak generasi muda bangsa, diantaranya perjudian online (judol).

“Sejak Periode 1-6 Januari 2025 ini Kemkomdigi telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Penindakan ini lanjut Molly, sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital.

Molly menjelaskan, penindakan dilakukan atas kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober – 6 Januari 2025.

“Kemkomdigi juga sudah melakukan take down sebanyak 711.522 konten dengan rincian 652.147 website dan IP; 29.964 konten/akun pada platform Meta; 17.836 file sharing; 6.842 pada Google/YouTube; 4.075 di platform X; 435 di Telegram; dan 219 di Tiktok. Secara akumulatif, sejak 2017–6 Januari 2025, Kemkomdigi memblokir 5,5 juta konten terkait judol,” ujarnya.

Menkomdigi lanjutnya, juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut).

“Akun-akun tersebut di takedown karena terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” jelas Molly.

Selain penindakan, Molly juga meminta peran semua pihak dalam pengawal aktivitas digital termasuk para orang tua yang harus lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak-anak, serta memastikan game tersebut sesuai dengan usia, agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak. Tidak bosan kami mengingatkan kembali agar selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian. Hindari konten dan situs perjudian online tersebut,” tegas Molly.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” tutupnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar