KJJ Sebut Gugatan ke Media di Palembang Jadi Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Pers

KJJ Sebut Gugatan ke Media di Palembang Jadi Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Pers
Ilustrasi Stop kekerasan terhadap jurnalis (Photo:LBH Pers)

PRESMEDIA.ID– Sebanyak 25 perusahaan media di Sumatera Selatan menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025.

Gugatan tersebut muncul setelah puluhan media daring memberitakan persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.

Pihak penggugat, Arimansa Eko Putra (AEP) melalui kantor hukum Supriyadi, AWALNYA melayangkan somasi kepada sejumlah media dengan tuduhan pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam somasinya, media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Jika tidak dipenuhi, penggugat mengancam akan menempuh jalur pidana, perdata, hingga pelaporan ke Dewan Pers.

Gugatan Abaikan Mekanisme UU Pers

Atas gugatan ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KJJ) menilai langkah hukum tersebut mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

KJJ menyebut, somasi dan gugatan diajukan tanpa melalui hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa di Dewan Pers.

“Setiap sengketa pemberitaan harus tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian di Dewan Pers,” ujar Mustafa dari LBH Pers.

Menurut KJJ, produk jurnalistik yang menjadi objek gugatan merupakan hasil kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi.

KJJ: Gugatan Berpotensi Bungkam Pers

KJJ menilai gugatan terhadap puluhan media di Palembang ini, dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang mengganggu dan Membungkam kemerdekaan pers.

Selain itu, gugatan juga disebut mengarah pada Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum yang bertujuan membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.

KJJ menegaskan, gugatan semacam ini bukan semata mencari keadilan hukum, melainkan dapat menimbulkan tekanan psikologis, intimidasi, hingga kerugian finansial bagi media dan jurnalis.

Atas kondisi tersebut, KJJ mendesak penggugat mencabut gugatan dan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

KJJ juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian serta menghadirkan ahli pers untuk membela para tergugat dalam proses persidangan.

Selain itu, KJJ meminta Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun sebanyak 25 media yang menjadi tergugat di antaranya:PT.Sumsel Media Grafika,PT.Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT.Sumeks Tivi Palembang, PT.Pratama Cipta Digital, PT Wahana Citra Merdeka, PT.Urban Media Digital Grup, PT Panorama Sriwijaya Expo, PT Future Media Digital, PT.Berdikari Sukses Multimedia, PT.Media Anak Negeri dan sejumlah media lainya.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com