Indonesia Akan Tanggapi Isu Penghentian Hibah AS Melalui Saluran Diplomatik Resmi

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat. (Foto: Kemlu RI)
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat. (Foto: Kemlu RI)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, akan merespons dan menanggapi isu penghentian hibah dan pinjaman dari Amerika Serikat (AS) yang diumumkan oleh Gedung Putih dan Presiden Donald Trump melalui komunikasi resmi.

Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, mengatakan, Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi resmi yang disampaikan melalui jalur diplomatik atau saluran resmi lainnya antara pemerintah kedua negara.

“Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia tidak akan berspekulasi terkait isu yang masih bersifat pernyataan umum dari pemerintah negara lain, terutama jika tidak secara spesifik ditujukan kepada Indonesia,” ujar Rolliansyah dalam keterangan tertulis yang dikutip dari InfoPublik.id.

AS Hentikan Sementara Hibah dan Pinjaman Federal

Sebelumnya, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih mengeluarkan perintah penghentian sementara semua hibah dan pinjaman federal. Kebijakan ini diumumkan dalam sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin (27/1/2025).

Dalam memorandum tersebut disebutkan bahwa dari total anggaran 10 triliun dollar AS (sekitar Rp162.346 triliun) yang dibelanjakan Pemerintah Federal AS pada Tahun Anggaran 2024, lebih dari 3 triliun dollar AS (sekitar Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, termasuk hibah dan pinjaman.

Menurut Gedung Putih, penghentian dana ini bertujuan untuk, Memajukan prioritas pemerintahan AS, Mengalokasikan pajak secara lebih efektif, mengurangi dampak inflasi bagi warga negara, meningkatkan efisiensi pemerintahan dan menjadikan ekonomi AS lebih stabil

Selain itu, kebijakan penghentian dana ini juga akan berdampak pada berbagai program dan lembaga yang berkaitan dengan perintah eksekutif. Sejumlah program itu adalah bantuan luar negeri terhadap Organisasi non-pemerintah (NGO), Program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) Ideologi gender, Green New Deal,

Gedung Putih juga menegaskan, penghentian sementara hibah dan pinjaman ini akan mulai berlaku pada Selasa, 28 Januari 2025, pukul 10.00 GMT.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi pemerintahan AS dalam mengevaluasi kembali alokasi dana agar lebih sesuai dengan hukum dan prioritas Presiden.

Indonesia sendiri masih akan menunggu komunikasi resmi dari AS sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dampak kebijakan ini terhadap kerja sama bilateral kedua negara.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi