BPJS-TK-Tanjungpinang

Pekerja Migran Indonesia Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Ilustrasi Hukuman Gantung. (Foto: Jurnalis.co.id)
Ilustrasi Hukuman Gantung. (Foto: Jurnalis.co.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Jawa Timur, inisial Sb, lolos dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan.

Sb tidak jadi dihukum mati berkat upaya diplomasi intensif dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

Dilansir dari laman resmi Kemlu RI, kasus ini pertama kali mencuat pada September 2023 ketika Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh mendapatkan informasi bahwa Sb ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi.

Atas informasi itu, KBRI Riyadh selanjutnya membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah untuk memberikan bantuan hukum.

Tim bekerja keras dengan menghadiri persidangan, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperkuat pembelaan Sb.

Selama 11 bulan, Tim Advokasi KBRI Riyadh telah menghadiri 23 kali persidangan di Pengadilan Arab Saudi, melakukan 11 kunjungan ke penjara tempat Sb ditahan, serta melakukan 10 kali komunikasi dengan keluarga Sb.

Tim juga melakukan dua kunjungan langsung ke rumah keluarga Sb di Jember untuk memberikan dukungan moril dan informasi terkait perkembangan proses hukum.

Selain berkoordinasi dengan pengadilan dan kepolisian Arab Saudi, Tim Advokasi juga melakukan korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali untuk memperkuat posisi hukum Sb.

Selanjutnya pada Maret 2024, Pengadilan Pertama membebaskan Sb dari ancaman hukuman mati, dan keputusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Mei 2024.

Kasus Sb ini menjadi salah satu dari berbagai upaya Kemlu RI dalam membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.

Hingga Juli 2024, Kemlu RI berhasil membebaskan 25 WNI, sebagian besar di Malaysia, angka ini meningkat dari 19 WNI yang berhasil dibebaskan pada 2023.

Untuk memperkuat perlindungan hukum bagi WNI, Kemlu RI telah menerbitkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, khususnya dalam kasus berat seperti pembunuhan.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi ancaman serius seperti hukuman mati. Kesuksesan diplomasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam memperkuat perlindungan hukum bagi PMI dan WNI lainnya yang berpotensi menghadapi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar