
PRESMEDIA.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kepri, membebastugaskan Yongki Yastinanda sebagai Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tanjungpinang.
Pembebastugasan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan atas dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah tahanan dan narapidana kasus korupsi di Rutan Tanjungpinang.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aris Munandar mengatakan, saat ini KPR Rutan Tanjungpinang Yongki Yastinanda ditarik ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan provinsi Kepri.
“Saat ini yang bersangkutan dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah tahanan dan narapidana kasus korupsi,” kata Aris Munandar saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya untuk pengganti KPR nantinya akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dari Rutan Tanjungpinang.
Ia memastikan belum tahu sampai kapan akan di bebas tugaskan, yang jelas sampai pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kita hanya melakukan penarikan saja untuk pembebasan tugas biasanya pelaksana harian dari pihak Rutan Tanjungpinang. Ya belum tau sampai kapan. Karena sampai selesai pemeriksaan dan klarifikasi,” tambahnya.
Menurutnya sampai saat ini yang dilakukan pemeriksaan baru hanya Yongki Yestinanda saja.
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada petugas lain yang dilakukan pemeriksaan.
“Baru KPR saja diperiksa. Di lapangan ada beberapa juga diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Pungli di Rutan Tanjungpinang
Sebelumnya, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I A Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah tahanan dan narapidana kasus korupsi.
Pungli tersebut diduga dilakukan terhadap tahanan yang ingin berpindah dari Blok Bintan ke Blok Penyengat, yang memiliki fasilitas lebih baik, dengan tarif Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik pungli ini berlangsung sejak Ian Patmos menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang.
Dalam rekaman berdurasi 6 menit 17 detik yang diterima media, sumber anonim mengungkapkan bahwa permintaan uang untuk pemindahan sel meningkat drastis di bawah kepemimpinan Ian Patmos dan Yongki Yastinanda sebagai KPR.
Sejak Ian Patmos menjabat sebagai Kepala Rutan dan Yongki sebagai KPR, tarif pemindahan sel napi melonjak hingga Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang,” ujar sumber dalam rekaman tersebut.
Adapun dugaan pemerasan dan permintaan dana yang dilakukan KPR terhadap tahanan dan Napi korupsi adalah:
-Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam Rp50 juta per orang
-Terpidana BPJS (2 orang): Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi Proyek TVRI: Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi PT.Persero Batam Rp25 juta per orang.
-Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) & terpidana korupsi penjualan aset desa M. Nazar Thalib masing-masing Rp25 juta per orang.
Menurut sumber, besar kecilnya pungutan bergantung pada kemampuan finansial napi.
“Kalau terlihat mampu, langsung diminta Rp50 juta dan tidak bisa nego atau kurang. Namun, jika tahanan dan napi kurang mampu, bisa diminta Rp25 juta,” sebutnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur