Kementerian Imipas dan BNN RI Tandatangani MoU Pemberantasan Narkoba di Lapas

Kepala BNN RI Marthinus Hukom dan Menteri Imipas Agus Andrianto, melakukan penandatanganan MoU di Aula Yusuf Adiwinata Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025). (Foto: Humas BNN)
Kepala BNN RI Marthinus Hukom dan Menteri Imipas Agus Andrianto, melakukan penandatanganan MoU di Aula Yusuf Adiwinata Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025). (Foto: Humas BNN)

PRESMEDIA.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.

Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan rehabilitasi bagi para narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penandatanganan MoU dilakukan Menteri Imipas, Agus Andrianto dan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, di Aula Yusuf Adiwinata, Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).

Selain itu, juga dilakukan perjanjian kerja sama antara Deputi Pemberantasan BNN RI dan Deputi Rehabilitasi BNN RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas.

Perjanjian ini mencakup pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penyelenggaraan rehabilitasi bagi napi narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

BNN:MoU Ini Bisa Selesaikan Setengah Masalah Pemasyarakatan

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan langkah besar dalam menangani kompleksitas peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Saya pikir dengan MoU ini, kita telah menyelesaikan setengah dari problem Pemasyarakatan, termasuk keterlibatan napi dalam peredaran narkoba yang semakin kompleks,” ujarnya.

Ia berharap melalui kerja sama ini, pihaknya dapat membongkar sindikat narkotika yang beroperasi di dalam Lapas serta memperkuat langkah-langkah pengawasan dan pencegahan.

Senada dengan Kepala BNN RI, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan MoU ini juga menjadi solusi dalam mengatasi over capacity di Lapas.

“Dengan pecandu atau penyalahguna yang tidak diproses hukum, tetapi langsung menjalani rehabilitasi, diharapkan dapat mengurangi overcapacity, yang memang menjadi tantangan utama dalam sistem Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kolaborasi antara BNN dan Kementerian Imipas yang telah terjalin dengan sangat baik. Sejauh ini, sudah lebih dari 40 kali upaya penangkalan penyelundupan narkotika dilakukan, baik ke dalam maupun ke luar Lapas.

Pemindahan Bandar Narkoba ke Lapas Super Maximum Security

Dalam upaya menekan kendali peredaran narkoba dari dalam Lapas, lebih dari 300 narapidana kasus narkotika dengan hukuman mati atau seumur hidup telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan sistem keamanan super maksimum.

Menteri Imipas berharap kerjasama ini dapat terus diimplementasikan dengan koordinasi yang kuat dan langkah-langkah strategis guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi