PRESMEDIA.ID– Kasus korupsi dana kontribusi wisata dari Koperasi PT.BRC yang mencapai lebih dari Rp1 miliar menyeret tujuh pejabat Bintan sebagai terdakwa. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ketujuh pejabat yang terdiri dari camat, mantan camat, kepala desa, dan wakil kepala desa di Teluk Sebong, Bintan, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/3/2025).
Tujuh Pejabat Bintan yang Terlibat Korupsi Gratifikasi dana kontribusi wisata dari Koperasi PT.BRC ini adalah, Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong), Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong), Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), Mazlan (Kepala Desa), Herman Junaidi (Plt Kades),
La Anip (mantan Kades), Khairudin (Lurah Kota Baru).
Ketujuh pejabat ini juga menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Pengawas Wisata Mangrove Sungai Sebong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan.
Dalam jabatan tersebut, mereka menerima dana kontribusi dari operator wisata dan Koperasi Karyawan PT BRC Lagoi atas pengelolaan wisata Mangrove di Teluk Sebong dan kawasan wisata Lagoi.
Dana gratifikasi dikumpulkan oleh Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC sejak 2017 hingga 2024 dan diserahkan secara berkala kepada para terdakwa dengan total dana gratifikasi yang diterima mencapai Rp1.039.260.000.
Ini Rincian Besaran Gratifikasi yang Diterima 7 Pejabat Bintan
Adapun rincian besaran dana gratifikasi yang diterima 7 pejabat Bintan dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC selaku pengelola wisata Mangrove di Teluk Sebong dan kawasan wisata Lagoi adalah:
- Herika Silvia: Rp30 juta (diterima dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC pada 2017).
- Sri Heny Utami: Rp537 juta (diterima melalui terdakwa Mazlan, Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC, dan PT Bintan Green Mangrove sebanyak 8 kali sepanjang 2018 hingga 2019).
- Julpri Ardani: Rp148 juta (diterima dari Mazlan, PT BRC, dan Rio Hamza dari PT Bintan Green Mangrove).
- Mazlan: Rp70 juta (dari PT BRC dan PT Bintan Green Mangrove, namun tidak diserahkan ke Camat Teluk Sebong).
- Herman Junaidi: Rp75 juta (diterima dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC antara 2017 hingga 2023).
- La Anip: Rp165 juta (diterima dari Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC pada 2017 hingga 2018).
- Khairuddin: Rp89 juta (diterima dari Sri Heny Utami yang berasal dari dana Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC pada 2019).
Jaksa mengatakan, bahwa total dana kontribusi wisata dari Koperasi PT BRC dan operator wisata lainnya yang diterima oleh tujuh pejabat tersebut berdasarkan bukti mencapai Rp1.039.260.000.
Kasus korupsi dana kontribusi wisata ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat negara yang seharusnya mengawasi sektor wisata.
Proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan sidang pembuktian untuk menentukan ke 7 terdakwa benar-benar menerima dana gratifikasi tersebut.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar