PRESMEDIA.ID– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga Tersangka dugaan tindak pidana korupsi cukai, kuota Rokok di BP.Kawasan Karimun tahun 2016 sampai dengan 2019, Kamis (28/08/2025).
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Cs selaku Kepala BP.Karimun (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016 s/d 2019),
Kemudian tersangka Yi dan tersangka Ds selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan BP.Karimun periode 2016-2019.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri J.Devi Sudarsono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan, para tersangka, diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun dengan tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat kejadian ini, mengakibatkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Hal ini, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.182.968.301.876,- sebagaimana hasil audit kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka lanjutnya, Penyidik Kejaksaan tinggi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sedangkan Tersangka Cs tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Ketiga tersangka lanjutnya, disangka melanggar primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1).
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kajati Kepri.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar