
PRESMEDIA.ID– Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Kamis (25/9/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah.
Rahma mengaku dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik seputar proyek pasar tersebut.
“Alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai. Kalau saya tidak salah, tadi ada sekitar 24 pertanyaan,” ungkap Rahma usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.15 WIB.
Meski begitu, Rahma enggan merinci detail pertanyaan yang dilontarkan jaksa. Ia hanya menegaskan bahwa selama pemeriksaan, dirinya tetap mendapat hak untuk beribadah dan beristirahat.
“Ada waktu untuk makan dan sholat. Tapi soal pertanyaan, itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Silakan tanya langsung ke penyidik,” katanya sambil meninggalkan Kejari Tanjungpinang tanpa didampingi kuasa hukum.
Kejari Tanjungpinang Akan Segera Tetapkan Tersangka
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Rahma berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah.
“Beliau diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang dan memiliki kewenangan dalam kebijakan proyek tersebut,” jelas Rahmad.
Rahmad menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat, termasuk keterangan ahli dan hasil perhitungan kerugian negara.
“Sampai saat ini, sudah ada 26 saksi yang diperiksa, mulai dari pejabat Pemko Tanjungpinang hingga mantan wali kota,” tambahnya.
Selain Rahma, lanjutnya, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang pada masa pembangunan pasar menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur