Pulang Melaut, Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Tim Macan Polsek Bintan Timur menggiring pelaku pencabulan anak dibawah umur ke Mapolsek Bintan Timur. (Foto Polsek Bintan Timur)
Tim Macan Polsek Bintan Timur menggiring pelaku pencabulan anak dibawah umur ke Mapolsek Bintan Timur. (Foto Polsek Bintan Timur)

PRESMEDIA.ID– Nelayan Desa Mantang, KS (18) ditangkap Tim Macan Polsek Bintan Timur akibat menghamili seorang gadis berusia 17 tahun. Gadis belia itu telah hamil 4 bulan.

Kanit Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan korban dan pelaku itu sudah berkenalan sejak lama. Kemudian mereka intens berkomunikasi melalui WhatsApp (Wa).

“Lalu pelaku mengajak korban untuk main ke Mantang,” ujar Ipda Daeng Salamun, Selasa (28/10/2025).

Pada 6 Juni 2025, korban pun berangkat ke Mantang untuk bertemu pelaku. Kemudian pelaku menjemputnya dan berjalan-jalan menggunakan motor sekitar pukul 14.00 WIB

Setelah berjalan-jalan, pelaku mengajak korban ke rumah kosong. Disitu pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan selayaknya suami istri.

“Jadi modusnya ketemuan lalu diajak jalan dan akhirnya dibawa ke rumah kosong. Disitu pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan merayu korban hingga menyetubuhinya,” jelasnya.

Usai melakukan aksi bejat tersebut pelaku mengantarkan korban ke pelabuhan selanjutnya korban pulang ke kampungnya.

Berselang Oktober, ibu korban melihat kondisi badan korban yang semakin membesar. Lalu korban dibawa orang tuanya ke bidan desa setempat untuk dilakukan pengecekan kesehatan.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, korban dinyatakan hamil 4 bulan,” katanya.

Orangtua korban sempat menghubungi pihak keluarga pelaku atas perlakuan terhadap korban, Namun orangtua korban tetap tidak terima sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bintan Timur.

“Orangtua korban melaporkan ke Mapolsek Bintan Timur pada 14 Oktober 2025. Kita langsung melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang melaut. Kemudian pada 16 Oktober dikabarkan pelaku pulang melaut dan langsung dibekuk Tim Macan Polsek Bintan Timur.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Timur guna mempertanggung jawabkan aksi bejatnya.

“Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi