
PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menemukan deviasi (Penyimpangan-red) dalam pengerjaan proyek Gedung Rawat Jalan RSUD Bintan yang menelan dana APBN Rp35.451.169.842,-.
Temuan penyimpangan ini, dikatakan tim Satuan Tugas (Satgas) Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK,Surya, usai melakukan peninjuaan progres pengerjaan proyek RSUD Bintan itu di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi ke RSUD Bintan di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timu untuk mengecek pengadaan barang dan jasa (PBJ), terutama pada proyek pembangunan Gedung Poli Rawat Jalan.
Proyek bernilai Rp35.451.169.842 ini dikerjakan oleh PT.Bengkel Kreatif Utama dengan CV.Acksono Reka Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Namun, dari hasil pemeriksaan lapangan, KPK menemukan adanya deviasi atau penyimpangan dalam progres pembangunan gedung tiga lantai itu.
Temuan itu disampaikan oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Surya, usai meninjau langsung ke lokasi proyek.
“Kami kunjungi RSUD Bintan untuk mengecek langsung pembangunan Gedung Poli Rawat Jalan,” ujar Surya.
Ia menjelaskan bahwa proyek ini termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD) dan juga masuk dalam area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) — sektor yang memiliki bobot risiko tinggi karena rentan terhadap praktik korupsi.
“Karena proyek PBJ ini memiliki potensi tinggi terhadap penyimpangan, maka kami turun langsung untuk melihat progresnya,” tambah Surya.
Menurutnya, dari hasil pengecekan, tim KPK memang menemukan sedikit deviasi atau kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang seharusnya tercantum dalam kontrak.
“Deviasi itu maksudnya kekurangan volume dalam pembangunan. Misalnya, dalam kontrak pada 1 Oktober seharusnya progres mencapai 20 persen, tetapi di lapangan baru 19,5 persen. Nah, itu deviasi 0,5 persen,” jelasnya.
Kendati demikian, Surya menegaskan bahwa KPK tidak melakukan penindakan dalam kasus ini, melainkan fokus pada pencegahan dan pengawasan agar proyek berjalan sesuai target dan spesifikasi.
“Kalau ada penyimpangan, kami dorong untuk segera diselesaikan. Kami bagian dari pencegahan, bukan penindakan,” tegasnya.
KPK juga memastikan akan terus memantau penyelesaian proyek senilai Rp35,4 miliar ini hingga selesai, agar hasilnya sesuai kontrak dan bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa ada masalah hukum di kemudian hari.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












