Empat Customer Service Judi Online Mahjong Ways Asal Kamboja di Tanjungpinang Dijerat Pasal Berlapis

Foto dan Logo Judi Online Mahjong Ways Asal Kamboja (foto-Internet)
Foto dan Logo Judi Online Mahjong Ways Asal Kamboja (foto-Internet)

PRESMEDIA.ID– Empat terdakwa kasus judi online Mahjong Ways asal Kamboja didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara perjudian di PN Tanjungpinang.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing Muhammad Rezki Haadi Mahendra, Rafli Ardiansyah, Septiya Audihina, dan Yogi Ade Pangestu.

Mereka sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Gang Karet, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada 1 Mei 2026.

Saat diamankan, keempatnya disebut sedang bekerja sebagai customer service (CS) live chat judi online Mahjong Ways yang terhubung dengan jaringan judi online asal Kamboja.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan keempat terdakwa diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin.

Para terdakwa juga didakwa turut serta dalam kegiatan perusahaan perjudian, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana perjudian.

Berdasarkan dakwaan JPU, keempat terdakwa merupakan pekerja judi online Mahjong Ways asal Kamboja yang direkrut oleh seseorang bernama Aseng, yang disebut sebagai bos jaringan tersebut.

Tugas mereka adalah memberikan pelayanan kepada pemain judi online melalui fitur live chat, terutama ketika pemain mengalami kendala saat mengakses atau menggunakan situs perjudian.

Layani Keluhan Pemain hingga Masalah Penarikan Dana

Dalam menjalankan pekerjaannya, keempat terdakwa disebut mengoperasikan komputer yang terhubung dengan server judi online di Kamboja.

Mereka melayani berbagai keluhan pemain, mulai dari lupa kata sandi atau password, lupa ID atau username, hingga lupa PIN untuk melakukan penarikan dana.

Selain itu, para terdakwa juga disebut membantu pemain terkait proses deposit, pengambilan uang kemenangan, akun yang terkunci, kesalahan nomor rekening, hingga kendala saat login ke situs atau mengakses tautan judi online.

Aktivitas tersebut dilakukan secara daring dari sebuah rumah di wilayah Tanjungpinang yang menjadi lokasi mereka bekerja.

Empat Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan oleh JPU, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, mereka didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam dakwaan kedua, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan menilai perkara, termasuk membuktikan peran masing-masing terdakwa dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan judi online Mahjong Ways asal Kamboja.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir di persidangan untuk menguji dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta pembelaan para terdakwa.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com