Kubu Insani Belum Daftar Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Pilkada Kepri 2020 nomor urut 2 Isdianto Suryani.
Paslon Pilkada Kepri 2020 nomor urut 2 Isdianto-Suryani.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Meski sudah memasuki hari ke 2, tim kuasa hukum kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Isdianto-Suryani, atau dikenal dengan jargon Insani, hingga kini belum juga mengajukan gugatannya terkait sengketa Pilkada Kepri 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, belum ada nama calon petahana Gubernur Kepri dalam daftar permohonan perkara Pilkada tersebut. Per tanggal 22 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, dalam daftar perkara di laman tersebut, baru 3 paslon gubernur dan wakil gubernur dari daerah lain yang mengajukan permohonan.

Yakni, Denny Indrayana-Difriadi, dari Kalimantan Selatan. Kemudian, Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, Kalimantan Tengah, dan Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dari Provinsi Bengkulu.

Sedangkan, paslon dari Kepri, Isdianto-Suryani, belum ada dalam daftar permohonan tersebut.

Ketua tim pemenangan Insani, Bhakti Lubis, saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai.tanggapan dan alasannya. Upaya sambungan telepon dan pesan singkat sudah dilakukan, namun belum juga ditanggapi.

Namun, sebelumnya Sekretaris Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri, Bambang Dipoyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan (pulbaket), terkait dugaan adanya kecurangan pada pelaksanaan Pilkada untuk diajukan ke MK.

Oleh karena itu, pihaknya meminta doa kepada seluruh masyarakat Kepri, terutama para pendukung dan simpatisan Insani agar proses tersebut berjalan baik dan tanpa kendala.

“Memang ada batasan waktu, maka kami upayakan untuk mengumpulkan bukti dan saksi. Karena, banyak masyarakat yang melaporkan ini kepada kami,” tuturnya

Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ke MK, nantinya bukanlah untuk mempersoalkan hasil pleno terkait selisih suara yang diperoleh.

Namun, untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sejumlah pihak pada Pilkada kemarin.

“Sebenarnya bukan memperkarakan selisih suara. Tapi, kami banyak menemukan upaya-upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

Meski begitu, Bambang mengungkapkan, bila pihaknya akan tetap menghormati putusan MK nanti. Apakah melanjutkannya ke persidangan sengketa politik atau tidak.

“Kami yakin benar apa yang kami bawa ke MK. Biarlah MK yang membuktikan adanya pelanggaran TSM. Namun, jika tidak pun kami ingin menunjukkan di mata publik. Kami memahami dan mengikuti apapun putusan MK nanti,” demikian Bambang.

Penulis : Ismail

Komentar