56 Warga Binut Terjaring Operasi Yustisi

56 Warga Binut Terjaring Operasi Yustisi
Warga yang melanggar Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Prokes diberikan sanksi menyapu dan menyanyi.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 56 warga di Kecamatan Bintan Utara (Binut) terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Satpol PP Bintan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dwikora Tanjunguban, Selasa (22/12/2020).

Para pelaku yang terjaring razia dihukum atau disanksi untuk menyapu jalan atau bernyanyi lagu-lagu wajib nasional.

“Dalam razia ini, kami melibatkan 40 petugas yang masuk dalam Tim Gabungan Penegakan Hukum Perbup Nomor 52 tentang Prokes dan pengendalian Covid-19,” ujar Kasatpol PP Bintan Raja Muhammad melalui PPNS-nya, Sumadi kepada PRESMEDIA.ID, di sela-sela razia, Selasa (22/12/2020).

Ia menjelaskan, razia ini yang digelar kali ini dilakukan oleh tim gabungan. Meliputi Satgas C 19 Satpol PP Bintan Wilayah I dan Wilayah 4, Polsek Bintan Utara, TNI dari Fasharkan Mentigi, Dishub Bintan, BPBD Bintan dan Gugus Covid-19 Bintan Utara.

Sebelum beraksi, kata dia, pukul 09.00 WIB dilaksanakan apel gabungan di Lapangan Gedung Nasional (GN) Tanjunguban. Di sana diberikan pengarahan terkait teknis pelaksanaan razia tersebut.

Setelah itu seluruh tim gabungan langsung melakukan razia di Jalan Marto Sari Tanjunguban Selatan tepatnya di depan TMP Dwikora.

Di sana tim gabungan berhasil menjaring 56 orang yang melanggar Perbup Nomor 52 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes) dan pengendalian covid-19.

“Razia yang kami lakukan lebih kurang satu jam lebih. Hasilnya ada 56 orang yang tidak gunakan masker. Mereka adalah 48 laki-laki dan delapan wanita,” jelasnya.

Ditegaskannnya, sanksi yang diberlakukan dalam razia ini sejatinya berupa membayar denda. Namun, hal ini belum dapat diberlakukan, melainkan masih sanksi ringan berupa kegiatan sosial dan sanksi bela negara.

“Mereka ada yang memilih dihukum nyapu jalan dan juga ada yang maunya bernyanyi. Semoga dengan sanksi itu mampu menyadarkan mereka bahwa prokes itu sangat penting bagi mencegah penyebaran covid-19,” demikian Sumadi.

Penulis : Hasura