Penyidikanya Dipraperadilkan, Kajati Kepri Mangkir Dari Panggilan Pengadilan

IMG 20190920 WA0042
Kejaksaan Tinggi Kepri Mangkir pada sidang Permohonan Praperadilan MAKI Terhadap Kejaksaan Tinggi Kepri, KPK, BPK dan BPKP atas Mangkrak dan mengendapnya Penyidikan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna di Kajati.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Tinggi Kepri mangkir dan tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan mangkrak dan mengendapnya penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jakarta di PN Tanjungpinang ditunda, Jumat (4/10/2019).

Majelis Hakim tunggal, Guntur Kurniawan, karena pihak termohon Kejaksaan Tinggi, KPK dan BPK belum dapat hadir, maka sidang gugatan itu belum dapat dilaksankan.

“Pihak termohon belum lengkap dan hanya termohon BPKP Kepri saja yang hadir hingga persidangan di tunda,”ujar Guntur.

Guntur menyebutkan perlu diketahui pemohon, bahwa sebelumnya termohon KPK, telah menyurati Pengadilan tidak dapat hadir pada persidangan hari ini, sehingga KPK meminta waktu hingga dia minggu kedepan. Sedangkan pihak termohon utama Kejaksaan Tinggi Kepri dan BPK tidak ada kabar pemberitahuan.

“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya sudah disurati, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban serta alasan kenapa tidak hadir pada persidangan hari ini, begitu juga dengan BPK,”kata Guntur.

Atas belum hadirnya para pihak termohon ini, Hakim Bambang menyatakan akan kembali melayangkan panggilan, kepada kejaksaan Tinggi Kepri dan BPK, untuk hadir pada sidang 2 minggu mendatang.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan atas Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri ke Pengadilan atas mangkrak dan mengendapnya kasua dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Kajati Kepri.

Koordinator Perkumpulan Maki, Boyamin Saiman mengatakan, mandek dan mengendapnya perkara kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar di Kajati Kepri hingga 2 tahun menandakan tidak profesionalnya Kejaksaan dalam menangani kasus perkara korupsi.

Padahal dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli kemudian, mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009+2014, Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

�Penetapan kelima tersangka pada saat itu dipimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka.Penetapan Tersangka ini, tentu telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015 saat itu,�ungkap Boyamin.

Ia menjelaskan Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

Maka dari itu kami sangat berkepentingan untuk membantu negara cepat memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak di Kejati Kepri ini,�katanya.

Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK dikarenakan dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut.(Prsesmed6).