Kurir Sabu 10 Kg Mengaku Diperintah Napi Lapas Tanjungpinang, Ditangkap Saat Ambil Koper di Hotel

Dua terdakwa kurir narkoba, Terdakwa Rio da Alvin saat meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia.id)
Dua terdakwa kurir narkoba, Terdakwa Rio da Alvin saat meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Kurir sabu bernama Rio mengaku diperintah narapidana Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Faizal, untuk mengambil koper berisi narkoba dari Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang dan mengantarkannya kepada Alvin Swandana di Jambi.

Pengakuan tersebut disampaikan Rio di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin (22/9/2025).

Rio mengaku, mengenal Faizal saat sama-sama mendekam di Lapas Narkotika. Sebelumnya, Rio pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus serupa, dan baru bebas sekitar delapan bulan sebelum kembali tertangkap.

Melalui pesan WhatsApp, Faizal menginstruksikan ke terdakwa Rio untuk mengambil koper berisi sabu di kamar 337 Hotel Bintan Plaza. Kunci kamar disebut diletakkan di bawah tong sampah dekat lift hotel.

Dengan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BP 6852 TC, Rio langsung menuju hotel pada Sabtu (16/3/2025).

“Saya ikuti arahan Faizal. Setelah ambil kunci, saya buka kamar 337 dan mengambil koper berisi sabu,” ungkap Rio di persidangan.

Namun, saat keluar membawa koper tersebut, Rio langsung ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang yang sudah mengintainya di lobi hotel.

Dari tangan Rio, polisi menyita 10 bungkus sabu dengan berat total 9.993,32 gram.

Rio mengaku, jika berhasil membawa sabu itu ke Jambi, ia dijanjikan imbalan Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, ia sudah menerima Rp12,5 juta.

Selain Rio, Polisi juga menangkap Alvin Swandana yang disebut sebagai penerima sabu di Jambi. Alvin mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Boboho untuk mengambil koper tersebut di Hotel Luminor Jambi.

“Dari Rp15 juta yang dijanjikan, saya baru menerima Rp10 juta. Belum sempat diarahkan mau dibawa ke mana sebelum ditangkap polisi,” kata Alvin.

Namun, saat dihadirkan di persidangan, narapidana Faizal membantah memberikan perintah kepada Rio. Meski begitu, Rio tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari Faizal.

Sidang yang dipimpin Hakim Desi Ginting bersama dua hakim anggota kemudian ditunda selama satu minggu dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com