Korupsi BPHTB Terbongkar, Yudo Berhenti Bekerja di Kantor Notaris Sudi

Notaris Sudi SH bersama sejumlah saksi lainya saat diperiksa di PN Tanjungpinang dalam korupsi BPHTB kota Tanjungpinang
Notaris Sudi SH, bersama sejumlah saksi lainya saat diperiksa di PN Tanjungpinang dalam korupsi BPHTB kota Tanjungpinang. (Foto:Roland/Presmedia/id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Notaris Sudi SH mengatakan, setelah kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang terbongkar, Yudo Asmoro yang sebelumnya merupakan staf-nya, berhenti bekerja dari kantor Notaris milinya.

Berhetinya Yudo dari kantor Notarisnya itu, ditandai dengan tidak masuk-nya lagi Yudo Asmoro tanpa melalui pemberitahuan kepadanya.

“Sejak ada permasalah ini, Yudo tidak masuk kerja lagi dan tidak ada memberitahu langsung ke saya. Dan bahkan saya tahu dari staf saya yang lain,” jelasnya ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana BPHTB di PN Tanjungpinang Kamis (3/6/2021).

Notaris Sudi juga mengakui, bahwa seluruh pengurusan pembayaran BPHTB sejumlah klien yang membuat akta jual beli dan perubahan balik nama atas tanah dan rumah serta bangunan di Tanjungpinang, sebelumnya diserahkan kepada stafnya Yudo Asmoro.

Sudi juga mengaku, mengetahui adanya kasus dugaan korupsi dalam pengurus pajak BPHTB itu, setelah dia diperiksa oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam sidang lanjutan ini, selain menghadirkan Sudi, Jaksa saat itu, juga meghadirkan Yudo Asmoro, Kurniadi Ardian staf Notaris Sudi, Susanti dan Winda Gustika, yang keduanya selaku klien Notaris Sudi SH.

SUdi melanjutkan, dalam pengurusan akta jual beli dan balik nama di Notaris, yang memiliki tanggung jawab membayarkan Pajak BPHTB adalah setiap warga pemohon. Tetapi sekitar 2014 lalu, DPPKAD yang saat ini berubah menjadi BP2RD melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan 15 notaris di Tanjungpinang. Pertemuan itu adalah sosialisasi BPHTB.

“Saya diperiksa jaksa karena uang BPHTB yang disetorkan tidak masuk ke kas daerah pada 2018 ada sebanyak 97 berkas dan tahun 2019 ada sebanyak 95 berkas,” katanya.

Sampai berita ini diunggah sidangan kasus Korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang ini, masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya di PN Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi