
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang sebesar Rp.110 juta Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) piutang pinjaman CV Safina Aircond Service (SAS) di BUMD Bintan 2016 dan 2019 dari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senopati mengatakan, pengembalian uang senilai Rp110 juta itu, dilakukan CV SAS ke PT Bintan Inti Sukses (BIS) melalui Kejaksaan Negeri Bintan.
Pengambilan ini menjadi upaya Kejaksaan dalam memulihkan asset (recovery aset) kerugian negara dari tindak pidana korupsi dana DIJP PT.BIS sebagai anak Perusahaan BUMD yang saat ini disidangkan,” kata Senopati.
Berdasarkan hasil audit laporan keuangan, lanjut Senopati, BUMD melalui PT.BIS tahun 2016 dan 2017, ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV SAS sebesar Rp.252 juta.
“Saat ini CV SAS sebagai pihak peminjam, telah mengembalikan sebanyak Rp110 juta, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab dua tersangka atas nilai kerugian dalam korupsi itu,” kata Senopati saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (9/6/2021).
Atas penerimaan pengembalian uang tersebut, selanjutnya penyidik yang melakukan penyitaan, telah mengajukan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Saat ini dana tersebut kita titip di rekening penitipan barang bukti Kejari Bintan Bank BRI,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, menyita Rp700 juta piutang PT BIS Bintan dari sejumlah perusahaan penunggak utang, Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau pinjaman tanpa dasar hukum yang dilakukan tersangka Risalasih (RIS) selaku direktur BUMD di PT BIS dan Teddy Ridwan (Td) selaku kepala divisi keuangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Risalasih sebagai Direktur BUMD Perseroan Terbatas PT BIS Kabupaten Bintan 2015-2019 dan Terdakwa Td sebagai Kepala divisi keuangan BUMD PT BIS, melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengelola penyertaan modal Pemerintah Daerah Bintan di BUMD PT BIS pada tahun 2015 sebesar Rp3,66 miliar.
Berdasarkan hasil audit laporan keuangan BUMD PT.BIS tahun buku 2016 dan 2017, ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV SAS sebesar Rp 252 juta.
Selain itu, ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV SAS sebesar Rp252 juta. Selanjutnya, atas nama Syaiful senilai Rp128,7 juta dan pengusaha warga Negara Singapura bernama M Andi bin Kamis senilai Rp21,1 juta.
Sehingga, untuk biaya operasional untuk usaha ini, PT BIS mengeluarkan biaya dana sebesar Rp210 juta dan CV SAS sebesar Rp185 juta. juga Barbershop (franchise) dengan STARSBOX sebesar Rp 436,59 juta.
Penyidik menyebut atas perbuatanya kedua tersangka itu, dinilai telah merugikan PT BIS c/q Keuangan Negara/Daerah sebagai pemilik modal senilai Rp1,773 miliar.
Penulis:Roland
Editor :Ogawa