Klinik Dilarang Jual Alat Tes Antigen ke Masyarakat Umum

Perangkat tes cepat COVID 19. Piroschka Van De Wouw EPA
Perangkat tes cepat COVID-19. Piroschka Van De Wouw-EPA (Foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seluruh klinik di Kota Tanjungpinang dilarang menjual alat rapid antigen secara umum kepada masyarakat. Dan Warga yang mau tes antigen diminta melakukan uji tes di klinik yang menyediakan uji swab tes Antigen.

Koordinator lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tes antigen sendiri tanpa petugas kesehatan. Yakni, dengan membeli alat tes antigen tersebut di klinik-klinik di Tanjungpinang.

“Karena cukup berbahaya kalau tidak dilakukan oleh Ahli nya tenaga kesehatan,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).

Selain membahayakan warga, lanjut Surjadi, pemeriksaan antigen secara pribadi ini akan mengganggu upaya testing dan tracing yang dilakukan pemerintah. Karena, jika warga melakukan pemeriksaan sendiri dan hasilnya positif, warga langsung bisa melakukan isolasi mandiri.

“Itu mengganggu kelegalan data, sehingga upaya tracing guna memutus mata rantai juga akan terganggu. Maka, sebaiknya jangan lakukan tes sendiri,” ucapnya.

Maka dari itu, Surjadi, menegaskan agar seluruh klinik di Tanjungpinang tidak menjual alat rapid antigen secara umum kepada masyarakat.

“Beberapa waktu lalu, Dinkes sudah melarang sejumlah klinik yang kedapata menjual itu. Sekarang akan kita tegaskan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menindak tegas baik klinik atau per orangan yang menjual alat rapid antigen tersebut secara bebas.

“Itu tidak dibenarkan, karena barang medis seharusnya digunakan tenaga kesehatan. Kami minta pemerintah daerah menindak tegas, kalau ada klinik yang menjual secara umum kalau perlu cabut izinnya,” tegas Tjetjep.

Penulis:Ismail
Editor :Redaksi