Suap ke III Abu Bakar Antarkan Nurdin Cs ke Penjara

Nurdin Basirun saat digiring dan ditahan KPK atas dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Reklamasi
gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ketagihan memberikan dan menerima suap sebagai uang “Pelicin” dalam pengurusan Izin, membuat Abu Bakar, dan gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun (Bang Den) tergelincir dan masuk penjara Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK yang telah lama memperingatkan Nurdin Basirun agar tidak main-main dengan perizinan, akhirnya di OTT KPK atas suap dan gratifikasi yang diterima dari pemeberiaan pengusaha Kock Meng melalui Abu Bakar kepada Budi Hartono, yang selanjutnya diserahkan kepada Edy Sofyan dan ke Nurdin Basirun.

Dari dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Abu Bakar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu,(2/10/2019) terungkap, Pemberian suap yang ke III kali, Terdakwa Abu Bakar kepada Edy Sofyan, dan Gubernur Non Aktif Nurdin Basirun melalui Budi Hartono,
berawal ketika pada Mei 2019 lalu, terdakwa Abu Bakar, kembali menyampaikan kepada Budi Hartono, terkait keinginannya untuk melakukan reklamasi lokasi yang izin kawasan pemanfaatan ruang lautnya sedang diajukan ke provinsi Kepri.

Namun menurut Budi Hartono, lokasi tersebut tidak dapat dilakukan reklamasi karena tidak masuk dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil (RZWP3K) yang saat itu sedang dibahas di DPRD Kepri.

Saat itu, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 DPRD dan SKPD Kepri sedang melakukan pembahasan dokumen final Ranperda RZWP3K khusus mengenai kelengkapan data dukung reklamasi di Kepri.

Atas hasil rapat tersebut, DPRD Kepri meminta pada pemerintah, agar memberi kesempatan kepada para pemohon untuk melengkapi dokumen data dukung lokasinya, hingga bisa dimasukan dalam rencana Perda RZWP3K Provinsi Kepri.

Dengan kesempatan itu, selanjutnya Budi Hartono kemudian menyampikan kepada Abu Bakar. Agar kawasan yang izin prinsif pemanfaatan ruang laut, bisa masuk sebagai kawasan yang bisa di reklamasi dalam Perda RZWP3K Kepri, Pihikanya harus melengkapi syarat data dukung reklamasinya.

Mendengar hal itu, Abu Bakar pun sumringah dan bertanya, siapa yang bisa membantu membuatkan data dukung tersebut, yang dijawab oleh Budi Hartono, “Aulia” staf ASN nya di DKP Kepri.

Pada Jumat 5 Juli 2019, Budi Hartono kemudian menyampaikan pada Abu Bakar, untuk pembuatan data dukung reklamasinya itu, dibutuhkan dana sejumlah Rp75 juta, dengan rincian Rp.25 juta akan diserahkan kepada Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan dan sisanya operasional tim Konsultan dari Umrah. Atas permintaan Budi Hartono itu, selanjutnya Abu Bakar menyampaikan hal tersebut kepada Kock Meng dan akhirnya Kock Meng menyatakan setuju menyerahkan uang Rp75 tersebut kepada Budi Hartono.

Selanjutnya pada 8 Juli 2019, Terdakwa Abu Bakar menghubungi Budi Hartono dan menyampaikan akan berangkat ke Tanjungpinang pada tanggal 10 Juli 2019 mendatang. Saat itu, Abu Bakar mengatakan, Kock Meng minta gambar peta rencana reklamasi lokasi miliknya yang akan diajukan, apakah benar atau tidak masuk kedalam rencana Perda RZWP3K.

Pada saat itu, Abu Bakar juga mengakui, jika lokasi kawasan Tanjung Piayu yang sebelumnya disebut miliknya, dan ingin di Reklamasi, adalah milik Kock Meng namun pengajuannya dilakukan menggunakan namanya.

Kemudian pada hari Rabu,(10/7/2019) sekitar pukul 10.30. WIB, Abu Bakar tiba di Pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang dan saat itu Abu Bakar di jemput oleh Budi Hartono, dari pelabuhan keduanya berangkat menuju ke rumah Edy Sofyan.

Didalam perjalanan, Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah SGD 6000 (enam ribu dolar Singapura) kepada Budi Hartono dengan tujuan agar data dukung yang dibutuhkan dapat segera
diselesaikan hingga areal ruang laut yang Izin Prinsip Pemanfaatan ruangnya dimohonkan, masuk
dalam titik reklamasi di Raperda Zonasi RZWP3K saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Sekitar pukul 12.45 WIB setelah pertemuan di Kedai Kopi Bahagia, Abu Bakar dan Budi Hartono kemudian menuju Kantor Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Kepri untuk mengambil berkas proposal konsultan yang sebelumnya telah dikerjakan. Setelah meninggalkan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono kemudian menuju Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang untuk mengantar Abu Bakar pulang ke Batam.

Namun Naas, Setelah keluar dari Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budi Hartono diamankan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). didalam mobilnya ditemukan uang sejumlah SGD 6000 Singapur Dollar.

Selain mengamanakan Budi Hartono, KPK juga mengamankan Abu Bakar diujung pelabuhan. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wib, KPK kembali menjemput dan mengamankan Edy Sofyan, serta gubernur non aktif Nurdin Basirun di rumah Dinas Gubernur Kepri, Gedung Daerah Tanjungpinang.

Atas Perbutanya, Terdakwa Abu Bakar didgawa dengan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana (Perbutan Berlanjut).

Sidang akan kembali digelar pada Minggu Mendatang dengan Agenda mendengarkan Saksi. Sementara Tersangka BUdi Hartono, Edy Sofyan dan Tersangka Nurdin Basirun, Hingga saat ini masih sidik KPK, dan Berkasanya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.(Presmed)