
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang menegah (mengamankan-red) kapal kayu pengangkut berbagai barang Ilegal yang diduga tidak membayar pajak pabean di perairan Tanjungpinang, Jumat (18/2/2022) malam.
Dari dalam kapal, Bea dan Cukai juga mengamankan sejumlah jenis barang seperti spring bed, ban mobil, TV ukuran jumbo merk xiaomi serta puluhan TV 55 inch merk Xiaomi, meja serta berbagai jenis barang bangunan.
Sejumlah barang tersebut dibawa dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) perdagangan bebas Batam ke kota Tanjungpinang.
Informasi yang diperoleh, kapal dengan muatan berbagai jenis barang itu, diamankan Bea dan Cukai diperairan Tanjungpinang dan selanjutnya, digiring ke pos hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Tanjungpinang.
“Barangnya disuruh kami angkut dari kapal untuk dibawa ke Gudang,” ujar salah seorang sopir lori pada Media ini.
Pantauan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sejumlah petugas juga terlihat melakukan pengawasan barang.
Salah seorang pekerja bongkar muat mengatakan bahwa barang-barang itu diangkut dengan menggunakan kapal yang terbuat dari kayu.
“Kapal kayu yang angkut. Barangnya masih banyak di dalam. Ada TV besar,” kata pekerja tersebut.
Sementara di sejumlah barang, juga tertulis Bintang Cahaya Fornuter merujuk pada toko pemilik. Selain itu pada kemasan kotak-kotak yang belum diketahui isinya juga bertuliskan Bok 25,34,33, (KALTIM) DO#0083 atas nama Robin, disertai peringatan “Awas pecah jangan dibanting”
Pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang yang dikonfirmasi saat mengenai kronologis penegahan, enggan untuk berkomentar.
Maaf bang untuk kedalam ponton tidak bisa, karena bukan ruang publik, nanti satu pintu saja ke Kepala Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea cukai Tanjungpinang,” kata salah satu petugas sambil meminta kartu Identitas wartawan yang melakukan peliputan.
Petugas BC itu juga menyebutkan, sejumlah barang tegahan itu akan disimpan didalam gudang BC Tanjungpinang komplek ruko Kijang Lama.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan Kepala Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea cukai Tanjungpinang Faisal Rusdi belum dapat dikonfirmasi.
Sementara pembongkaran seluruh barang tegahan di SBP Internasional Tanjungpinang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB malam.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi