Polisi Buru Dua Jaringan Kurir Sabu 1 Kg Tersangka Fs di Aceh dan Batam

Tersangka F saat dihadirkan dan dijaga ketat oleh BC Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tersangka F saat dihadirkan dan dijaga ketat oleh BC Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Narkoba Polres Bintan hingga saat ini mengaku, masih memburu dua terduga pelaku jaringan narkoba sabu 1 Kilogram yang diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Dua jaringan Narkoba tersangka Fs ini, ternyata berada di Batam dan Aceh.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Sofiyan Rida mengatakan dua jaringan narkoba tersangka Fs ini adalah orang yang menyuruh mengambil dan membawa Narkoba jenis Sabu 1 kilogram itu di Batam.

Kemudian, ada juga orang yang memberi dan mengantarkan Narkoba Sabu itu kepadanya di Batam.

“Dari pengakuan tersangka Fs, orang yang menyuruhnya mengambil dan mengantar Narkoba Sabu itu adalah tetangganya di Aceh inisial Fa, sedangkan orang yang memberi dan mengantarkan sabu ini kepadanya di Batam adalah seorang perempuan inisial N,” ujar Sofyan di BC Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan pada tersangka Fa lanjut Sofyan, Ia mengaku disuruh oleh tetangganya inisial F untuk mengambil narkoba jenis sabu di Batam.

“Jadi tersangka F dan Fa ini satu kampung di Banda Aceh,” jelasnya, Kamis (14/3/2024)

Oleh Fa lanjut Sofyan, memerintahkan tersangka F untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta melalui jalur laut Pelabuhan Sri Bayintan, Bintan.

“Tersangka F ini di iming-imingi teman satu kampungnya itu akan mendapat upah Rp 30 juta kalau berhasil mengantarkan narkotika itu ke Jakarta,” ujarnya.

Atas perintah Fa ini, Tersangka F pun tergiur dan melakukan perbuatan itu atas dasar untuk keperluan jelang lebaran dari pengakuannya.

“Setelah itu tersangka F dibelikan tiket berangkat dari Padang tujuan ke Batam. Sesampainya di Batam, tersangka Fs menginap satu malam,” ujarnya.

Disana tersangka Fs diarahkan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tepat di belakang Hotel Harmoni yang diletakkan oleh tersangka inisial N yang masih DPO.

“Setelah Sabu itu diambil tersangka F kemudian menuju ke Kijang. Disana melewati X-Ray pengecekan barang, pihak Bea Cukai Tanjungpinang mencurigai gerak gerik tersangka F,” paparnya.

Kemudian Tim BC Tanjungpinang lakukan pemeriksaan badan, dan ditemukan sabu-sabu itu dililit pada badan korban dengan ditutupi pakaiannya, Sabtu (9/3/2024) lalu.

“Dari sana pihak Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan kita dan kita geledah dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.057 Gram,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar