Korupsi Dana Covid-19, Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa, Dokter Zailendra Ajukan Eksepsi

Sidang Korupsi dana Covid Keberatan dengan dakwaan Jaksa Terdakwa Dokter Zailendar ajukan Eksepsi
Sidang Korupsi dana Covid, Keberatan dengan dakwaan Jaksa, Terdakwa Dokter Zailendra ajukan Eksepsi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan terdakwa dokter Zailendra Permana (Zp) menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa nya melakukan korupsi dana Covid dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Bintan.

Keberatan diajukan terdakwa Dokter Zailendra Permana melalui kuasa Hukumnya Bahtiar Batu Bara, usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrian Yustriadi pada sidang perdana dugaan korupsi dana Covid untuk insentif Nakes itu, di PN Tanjungpinang Rabu (2//3/2022).

Kepada Majelis hakim Kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan dengan Dakwaan JPU, dan akan mengajukan Eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami keberatan dengan Dakwaan JPU, dan akan mengajukan Eksepsi yang mulia,” ujar Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fajrian Yustiardi mendakwa, kepala Puskesmas Sei Lekop kabupaten Bintan itu dengan dakwaan berlapis, atas dugaan korupsi dana penanganan Covid untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 sampai 2021 Bintan.

Dalam dakwaannya, Fajrian mengatakan, bahwa terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan melakukan mark up terhadap insentif Covid-19 untuk sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Sejumlah nama-nama nakes yang diusulkan untuk menerima insentif Covid-19 yang dicairkan oleh Dinas Kesehatan Bintan, tidak seluruhnya menerima.

“Selain itu, terdakwa juga memasukan nama-nama nakes yang lain yang bukan penerima insentif, Kemudian melakukan penambahan waktu jam kerja dan data nama-nama nakes fiktif sebagai penerima dana,” sebut jaksa Fajrian.

Atas perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas masa kerja dan jumlah nakes yang menerima pembayaran insentif dana penanganan Covid-19 di Bintan itu 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 513 juta.

Jumlah kerugian negara ini lanjutnya, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Dari Rp 836 juta dana insentif Nakes yang dibayarkan dari APBD Bintan ke Puskesmas Sei Lekop 2020 sampai 2021, hanya Rp 322 juta yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

“Sisanya Rp 513 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa , sehingga menjadi kerugian negara Cq Kabupaten Bintan,” sebut Fajrian.

Atas perbuatan nya lanjut Jaksa, Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kemudian dalam dakwaan subsidair terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Jaksa juga menyebutkan, dari Rp 513 juta nilai kerugian negara, dalam proses penyidikan terdakwa juga telah mengembalikan Rp 150 juta. Sementara sisanya Rp 350 juta belum dikembalikan,” pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir di didampingi anggota Majelis Hakim Anggota Albiferi dan Anggalanton Boang Manalu menunda persidangan hingga Jumat (11/3/2022) mendatang dengan agenda mendengar eksepsi keberatan terdakwa.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi