Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Korupsi Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol Terdakwa Apri dan H.Umar Saleh Ditunda

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Korupsi Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol Terdakwa Apri dan H.Umar Saleh Ditunda
Sidang dugaan Korupsi Terdakwa M.Saleh Umar dan Apri Sujadi dilaksanakan secara online dan Off line di PN Tipikor Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang kembali menunda persidangan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di BP. Kawasan Bintan 2016-2018 dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, mengatakan, Hal itu disebabkan, Ketua Majelis (KM) Hakim Riska Widiana yang juga merupakan Wakil Ketua PN Tanjungpinang terpapar Covid dan masih menjalani isolasi mandiri.

Penundaan sidang dugaan korupsi atas nama terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar ditunda hingga Selasa depan tanggal 8 Maret 2022,” katanya pada wartawan Rabu,(2/3/2022).

Sebagaimana diketahui, sidang dugaan Korupsi pengaturan kuota Rokok dan Mikol di BP. Kawasan Bintan yang disidik KPK ini, telah dua pekan di tunda pada 23 Februari hingga 2 Maret 2022 ini, dan kemudian kembali ditunda pada 8 Maret 2022 mendatang.

“Iyah betul, penyebabnya itu, Ketua Majelisnya masih sakit, dan menjalani isolasi mandiri,” jelas Isdaryanto.

Dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol terdakwa Bupati Nonaktif Bintan Apri sujadi dan mantan Plt. Kepala BP. Kawasan M.Saleh Umar ini, Majelis Hakim PN tipikor Tanjungpinang juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi terungkap, Pengaturan Kuota Rokok 2016-2018 di BP. Kawasan Bintan yang dilakukan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar, juga melibatkan sejumlah Pejabat, mulai dari petinggi di Kepolisian, Ketua Partai Politik hingga anggota DPRD Bintan.

Modus yang dilakukan adalah, dengan membagi-bagikan kuota Barang bebas Cukai jutaan Batang Rokok dan ribuan botol Minuman Beralkohol (Mikol) ke Kawasan Free Trade Zone (FTZ) BP. Kawasan Bintan melebihi jumlah penduduk di wilayah FTZ BP. Kawasan tersebut.

Dari pengaturan Kuota Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Mikol di BP. Kawasan Bintan 2016-2018 itu, terdakwa Apri Sujadi diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah pengusaha distributor rokok dan Mikol senilai Rp 6,3 miliar dan tersangka Muhammad Saleh Umar (Msu) senilai Rp800 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa Apri Sujadi dan M.Umar Saleh didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi