Mulai 7 Maret 2022, PPLN Ke Bali Bebas Karantina Dengan Syarat Ini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Uji Coba Tanpa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali, kembali dipercepat pemerintah dari 14 Maret sebelumnya menjadi 7 Maret 2022 semalam.

Pemerintah mengatakan, uji coba pemberlakukan tanpa karantina PPLN ke Bali ini dilakukan seiring dengan semakin membaiknya kondisi pandemi Covid di Indonesia.

Hal itu ditandai dengan tren kasus harian nasional yang terus menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Kendati PPLN yang masuk ke Bali tanpa Karantina, tetapi harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu kedepan.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang

Luhut juga menegaskan, bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait.

Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini, bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” ujarnya.

Semua upaya yang ada dan dilakukan hari ini lanjutnya, juga perlu didukung keterlibatan masyarakat dengan baik dan juga edukasi mumpuni yang harus terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi