Warga Tanjungpinang Tolak Lelang 30 Tahun Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut

Sejumlah warga Tanjungpinang yang terdiri dari Pedagang, Masyarakat dan Mahasiswa menggelar Diskusi Terbuka Kasi Paham Gubernur Gurindam 12 Tepi Laut Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelola Aset di Tanjungpinang (Roland/Presmedia). 
Sejumlah warga Tanjungpinang yang terdiri dari Pedagang, Masyarakat dan Mahasiswa menggelar Diskusi Terbuka Kasi Paham Gubernur Gurindam 12 Tepi Laut Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelola Aset di Tanjungpinang, Sabtu (20/9/2025)(Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Sejumlah warga Tanjungpinang yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, hingga pedagang menolak rencana lelang privatisasi Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang oleh pemerintah provinsi Kepri, kepada pihak swasta dengan masa kontrak hingga 30 tahun.

Mereka menilai, Gurindam 12 adalah aset pemerintah yang dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang notabene berasal dari uang rakyat. Karena itu, pengelolaannya dianggap tidak pantas diserahkan kepada pihak swasta.

Warga Pertanyakan Status Aset dan Proses Lelang Kawasan Gurindam 12 

Dalam forum diskusi terbuka bertajuk Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset Gurindam 12, moderator Edi Susanto mengungkapkan, banyak aspirasi dan pertanyaan kritis yang muncul dan disampaikan peserta.

Salah satunya, terkait status hukum Gurindam 12. Warga mempertanyakan apakah aset tersebut sudah resmi tercatat di Dinas PUPR sebagai aset tetap daerah, mengingat pembangunannya menghabiskan dana ratusan miliar bahkan hampir triliunan rupiah dari APBD.

Selain itu, publik juga menyoroti teknis lelang. Apakah proses yang dilakukan Pemprov Kepri sudah sesuai aturan? Apa saja aset yang bisa dikomersialkan? Dan bagaimana dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat, pedagang, hingga mahasiswa jika kawasan publik itu dikelola swasta selama 30 tahun?

Kekhawatiran Kehilangan Ruang Publik

Forum diskusi juga menegaskan pentingnya ruang publik bagi warga di Tanjungpinang. Warga menilai, jika Gurindam 12 diserahkan ke swasta, maka ruang publik berpotensi berubah menjadi area privat sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas umum yang seharusnya bisa dinikmati bersama.

“Ruang publik di perkotaan sangat penting agar masyarakat tidak stres. Kalau dikelola swasta, bisa jadi masyarakat kehilangan akses,” jelas Edi.

Rencana Aksi

Atas dasar penolakan ini, forum menyepakati untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kepri. Surat permintaan RDP telah dilayangkan, dan dijadwalkan pembahasan berlangsung dalam waktu dekat.

Namun, jika RDP tidak digelar, warga, mahasiswa serta pedagang menyatakan, siap menggelar aksi turun ke jalan pada 24 September 2025 dengan target massa hingga seribu orang.

“Kalau pemerintah tetap memaksakan lelang, kami sepakat turun ke jalan,” tegas Edi.

Warga Tuduh Ada Kepentingan Oligarki

Lebih lanjut, Edi menduga adanya kepentingan oligarki di balik rencana privatisasi ini. Ia menegaskan, masyarakat bukan anti-investasi, tetapi menolak ruang publik yang dibangun dengan uang rakyat diserahkan begitu saja ke swasta.

“Silakan investor masuk ke Tanjungpinang, tapi jangan memanfaatkan fasilitas publik hasil APBD. Kalau ini dibiarkan, sama saja membuka celah bagi swasta untuk menguasai ruang publik,” pungkasnya.

Warga pun mendesak Gubernur Kepri untuk segera menghentikan kebijakan pelelangan fasilitas umum di Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang dan transparan atas penggunaan dana APBD, pengelolaan aset di kawasan tersebut.

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tenga melaksanka lelang pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut kota Tanjungpinang dengan kontrak 30 tahun.

Lelang ini ditawarkan pada perusahaan atau badan usaha yang berminat melalui mekanisme tender langsung oleh pemerintah provinsi Kepri dan tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta syarat formil dan palfont nilai tender (harga atau sewa perkiraan sementara) lelang.

Proses lelang, diumumkan melalui Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP-BMD) BPKAD Kepri, berupa tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.

Aset yang dilelang adalah lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).

“Fasilitas yang dilelang akan diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang,” bunyi pengumuman lelang provinsi Kepri.

Terhadap lelang ini, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, pelelangan sebagian kecil kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang (Properti Investasi), merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Sesuai aturan, pelelangan ini menjadi kewenangan Provinsi Kepri. Lebih baik kita sama-sama bekerja membangun Kepri,” kata Ansar.

Ia juga mengatakan, Gurindam 12 seluas 14 hektar merupakan aset Pemprov Kepri, dan lahan yang dilelang seluas 7.540 meter yang akan diperuntukkan membangun pusat kuliner, bukan untuk dikuasai swasta sepenuhnya.

Langkah ini lanjutnya, bertujuan agar kawasan tersebut lebih rapi, nyaman, dan bisa menjadi magnet wisata. Selain itu, pemerintah juga akan menerima pemasukan tahunan dari pihak swasta, BUMD, atau BUMN yang nantinya mengelola.

“Tujuan kita jelas, kawasan ini harus rapi, nyaman, dan menjadi magnet wisata. Sejak awal pembangunan, Gurindam 12 memang diproyeksikan sebagai ruang publik,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur