
PRESMEDIA.ID, Bintan – Manajemen Kawasan Pariwisata Lagoi melakukan penyederhanaan aturan Covid-19, pada pengunjung di sejumlah fasilitas umum ruang terbuka.
Dengan kebijakan bebas Karantina dan aturan lainnya yang diterapkan oleh Pemerintah mulai 8 Maret 2022. Manajemen Bintan Resorts Cakrawala (BRC) Bintan, juga mulai membebaskan pelancong yang akan berkunjung secara normal kedua Fasilitas umum pariwisatanya.
Kedua fasilitas umum Pariwisata di Lagoi yang bisa dikunjungi warga secara Normal tanpa harus tes Antigen sebagaimana dilaksanakan sebelumnya itu, meliputi, Pujasera Lagoi dan Pantai Lagoi Bay.
Group General Manager (GGM) PT Bintan Resorts Cakrawala (BRC), Abdul Wahab mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan untuk pemberlakuan penyederhanaan aturan tersebut.
Kawasan Wisata Lagoi merupakan satu kesatuan kawasan gelembung wisata atau travel bubble sehingga tidak perlu lagi ada bubble lainnya di dalam kawasan,” ujar Wahab, Rabu (9/3/2022).
Dengan kebijakan itu, Masyarakat Domestik yang melancong dan berkunjung ke Lagoi Bay saat ini bebas berkunjung secara normal Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Namun demikian, bagi Pengunjung yang masuk ke Lagoi melalui pintu utama jalur laut Pelabuhan Ferry Bandar Bentan Telani dan pintu utama jalur darat (Post Penjagaan I), sudah mendapatkan vaksinasi dua kali.
Lalu menggunakan BluePass, aplikasi Peduli Lindungi dan tanda gelang sebelum melanjutkan wisata mereka di dalam kawasan.
“Jadi ini sudah merupakan langkah pencegahan tahap awal,” jelasnya.
Langkah-langkah penyederhanaan ini, jelasnya, tidak berarti melonggarkan aturan protokol kesehatan (Prokes) ketika berada di fasilitas umum yang ada di dalam kawasan.
Melainkan semua pengunjung tetap wajib menerapkan 5 M seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta batas kapasitas ketika berada di fasilitas umum.
Dia menghimbau bahwa penyederhanaan ini, akan mendorong setiap pengunjung dan komunitas di kawasan wisata Lagoi, punya rasa tanggung jawab terhadap orang lain dan lingkungan sosial sekitar.
Sebagai contoh, untuk mematuhi aturan batas kapasitas ketika makan di pujasera. Tidak makan dengan jumlah yang banyak di satu meja makan, Dan harus menaati batas kapasitas dalam satu meja dan menjaga jarak aman.
“Demikian juga ketika rekreasi menikmati Pantai Lagoi Bay, juga harus mematuhi batas kapasitas berkumpul, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh manajemen Lagoi Bay yaitu 20 orang di setiap zona yang telah ditandai di sepanjang pinggir pantai,” pungkasnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi