Kejari Tanjungpinang Segera Naikan Lidik Korupsi BPHTB ke Penyidikan

img 20191106 wa00273402803258535516270
Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam SH.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan negeri Tanjungpinang menyatakan perkara dugaan korupsi korupsi Rp.1,2 M dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang akan segera dinaikan ke penyidikan (Sidik).

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam SH mengatakan, saat ini proses penyelidikan dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang itu, siap dinaikan ke penyidikan, setelah sebelumnya Jaksa penyelidik di kejaksaan, melakukan pengumpulan data dan keterangan saksi.

“Dalam waktu dekat, perkara dugaan korupsi ini akan kami naikan ke penyidikan yang nantinya ditangani oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus),”ujar Aheliya Abustam pada wartawan,Senin(11/11/2019).

Disinggung mengenai progres Pulbaket dan permintaan keterangan yang dilakukan Kejaksaan, Aheliya meminta media agar langsung menanyakanya ke tim Penyelidik dIntelijen Kejari Tanjungpinang.

“Untuk progres silahkan tanya ke ketua timnya,” singkatnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Tanjungpinang Rizky Rahamatullah juga mengatakan, hingga saat ini masih terus meminta keterangan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan korupsi korupsi Rp.1,2 M pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang itu.

Hingga saat ini ada sekitar 7-8 saksi sudah kami mintai keterangan, baik dari BP2RD, BPN, pejabat Instansi Pemerintah kota Tanjungpinang dan saksi lainya,”ujar Rizky pada PRESMEDIA.ID.

Selain itu, lanjut Rizky, pihaknya juga telah meminta sejumlah data dari sejumlah saksi yang diperiksa, untuk menemukan ada tidaknya unsur melawan hukum atas laporan dugaan korupsi pungutan pajak BPHTB di badan B2RD tersebut.

“Untuk indikasi unsur melawan hukum dan modus yang dilakukan masing-masing terduga dalam memanipulasi pengurusan dan pungutan BPHTB pada sejumlah Wajib Pajak (WB) sudah ditemukan,”ujarnya.

Namun demikian Rizky masih enggan membeberkan modus, korupsi yang ditemukan atas pemungutan pajak BPHTB tersebut, dengan alasan masih akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi lainya.

“Untuk modus kami belum bisa mengungkapan. Saat ini kami juga masih fokus memeriksa sejumlah saksi lainya, diluar ASN,”ujarnya.

Pemeriksaan pihak luar dalam dugaan korupsi pajak BPHTB ini, lanjut Rizky, akan semakin membuka dan memperjelas kronologis perkara korupsi yang terjadi. “Nanti akan kami beberkan, siapa berbuat apa, serta perbuatan tersebut atas dasar apa,”ukar Rizky.

Penulis:Roland