Dapat Rp.2.1 M, Ahli Waris Pelaut Bintan Jadi Penerima Asuransi Terbesar di Indonesia

Perhubungan Indonesia dan KBRI di Singapur, menyerahkan dana asuransi Rp 2,1 miliar kepada ibu, istri dan kedua anak almarhum pelaut asal Tanjunguban yang meninggal saat bekerja di Singapura.
Perhubungan Indonesia dan KBRI di Singapura, menyerahkan dana asuransi Rp 2,1 miliar kepada ibu, istri dan kedua anak almarhum pelaut asal Tanjunguban yang meninggal saat bekerja di Singapura.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Keluarga almarhum Sutrisno, pelaut yang meninggal saat bekerja di kapal Singapura merupakan ahli waris penerima dana asuransi terbesar di Indonesia.

Atase Perhubungan Indonesia di Singapura, Jon Kenedi, mengatakan perolehan dana Rp.2.1 Milliar dana kompensasi yang diberikan asuransi dan perusahaan kapal luar negeri itu merupakan yang terbesar di seluruh Indonesia.

�Saya sudah ke Jambi, Surabaya dan berbagai daerah untuk membantu memfasilitasi kompensasi seperti ini, Tapi dan kompensasi almarhum pelaut Tanjunguban inilah yang paling besar di berikan,”ujar Jon, kemarin.

Kepala UPP Syahbandar Tanjunguban, Fahrin Riza mengingatkan bagi para pelaut maupun calon pelaut yang akan bekerja di dalam maupun luar negeri, harus memiliki perjanjian atau kontrak kerja. Kemudian laporkan kontrak kerja itu ke pihak terkait agar terjamin pertanggungan asuransinya.

�Jika resmi melaporkan kontrak kerja, ahli waris dari pelaut yang bekerja di dalam maupun luar negeri akan mendapatkan kompensasi dari asuransi ataupun perusahaan tempatnya kerja,�kata Fahrin.

Bagi para pelaut yang bekerja di dalam negeri, kata Fahrin, juga harus melaporkan kontrak kerjanya atau perjanjian kerja Pelautnya Kantor Syahbandar terdekat. Sedangkan untuk yang kerja di luar negeri, melaporkan Kontrak Kerjanya ke KBRI atau konsulat terdekat.

“Dengan melaporkan secara resmi akan memberikan kepastian dan kenyamanan bekerja bagi pelaut Indonesia. Kalau untuk di wilayah ini, saya pastikan akan memfasilitasi pengurusan jaminan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan,� katanya.

Sebelumnya, Atase Perhubungan Indonesia dan KBRI di Singapura, menyerahkan dana asuransi kepada ahli waris pelaut asal Tanjunguban almarhum Sutrisno yang meninggal dunia di Singapura sebesar 204 ribu Dollar Singapura (SGD) atau setara dengan Rp 2,1 miliar.

Almarhum Sutrisno merupakan warga Tanjung Uban yang meninggal dunia karena serangan jantung di atas kapal MV. STL H 10, ketika melakukan kegiatan pengerukan di Perairan Singapura.

Atase Perhubungan Indonesia di Singapura, Jon Kenedi mengatakan, dana asuransi kematian almarhum itu diserahkan langsung kepada ahli waris, dan diterima ibu, isteri dan anak almarhum, di Kantor UPP Syahbandar Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut) Rabu (20/11/2019).

�Yang terima dana asuransi itu adalah ibu almarhum serta istri dan kedua anak almarhum,�ujar Jon, kemarin.

Almarhum Sutrisno merupakan nakhoda Kapal MV. STL H 10 milik perusahaan STL II Marine Pte Ltd, Singapura. Perusahaan itu bekerjasama dengan asuransi untuk melindungi karyawannya. Ketika Sutrisno meninggal, pihak asuransi mencairkan dananya untuk ahli waris yaitu keluarga almarhum.

�Dana asuransi itu dicairkan, karena almarhum bekerja secara resmi di perusahaan Singapura dan secara resmi melaporkan perjanjian kerja laut di KBRI dan Atase Perhubungan Indonesia di Singapura,� jelasnya.

Besaran dana asuransi yang diterima keluarga almarhum berbeda-beda. Dari 204.000 SGD, lanjut Jon, istri almarhum mendapatkan 122.400 SGD, masing-masing anaknya mendapatkan 30.600 SGD dan 20,400 SGD untuk ibunya.

Penulis:Hasura

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com