Pemprov Kepri Raih Opini WTP Atas LKPD-APBD 20221

Pemprov Kepri Raih Opini WTP Atas LKPD-APBD 20221
Pemprov Kepri Raih Opini WTP Atas LKPD-APBD 20221

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Kepri 2021.

Hal tersebut disampaikan auditor utama investigasi BPK RI, Hery Subowo, dalam paripurna penyampaian hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD Kepri, Jumat (20/5/2022).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mudah-mudahan opini ini dapat menjadi momentum terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, meskipun pihaknya memberikan opini WTP kepada Pemprov Kepri, namun masih ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki dan ditekankan dalam pengelolaan keuangan APBD Kepri tahun 2021.

Pertama, Penatausahaan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah belum memadai.

Kemudian, adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 21 OPD. Lalu, penatausahaan aset tetap pada Pemprov Kepri tahun 2021 juga belum memadai.

“Maka, kami merekomendasikan kepada Gubernur dapat memanggil OPD terkait agar dapat melaporkan biaya penginapan sesuai dengan nominalnya,” ucapnya.

Selain itu, ditekankan kepada inspektorat dapat lebih cermat melakukan verifikasi. Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga direkomendasikan melakukan koordinasi bersama BP Batam terkait status aset oleh Pemprov Kepri.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengucapkan rasa syukurnya atas pendapatan Pemprov Kepri yang telah menerima opini WTP yang ke-12 berturut-turut oleh BPK RI. Terhadap pencapaian tersebut pula ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap seluruh OPD , DPRD Kepri serta pihak-pihak terkait yang telah bekerja dengan baik.

“Diharapkan dengan adanya pencapaian ini tata Kelola keuangan pemerintah kedepan semakin baik, transparan dan akuntabel,” harapnya.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, meminta Pemprov Kepri segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai dengan aturan yang berlaku. Selambat-lambatnya 60 hari setelah paripurna dilaksanakan.

Selain itu, lanjut Jumaga, pihaknya juga melakukan pengawasan Sebagaimana tugasnya untuk mengawasi realisasi tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan BPK-RI kepada Pemprov Kepri.

“Selanjutnya Gubernur diminta menindaklanjuti rekomendasi serta menyusun rencana aksi dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan yakni selamat-lambatnya 60 hari sejak paripurna dilaksanakan,” demikian Jumaga.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi