
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri  mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka dugaan perjudian online yang disidik Polda Kepri.
Selain SPDP, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menyebut, tidak pernah mengeluarkan izin penyitaan dan penggeledahan tempat atas dugaan perjudian Online di Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, mengatakan sampai saat ini Jaksa Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri belum menerima SPDP dari Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Setelah dicek belum ada,” kata Nixon, Jumat (26/8/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto juga menyebut, hingga saat ini Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga belum ada mengeluar izin penyitaan dan penggeledahan rumah atau tempat, dari pernyataan Penyidik Polda Kepri.
“Sampai saat ini permohonan izin penggeledahan dan penyitaan itu belum diajukan ke PN. Tentu, PN pun belum mengeluarkan izin tentang kasus itu,” ujarnya di Tanjungpinang Kamis, (26/8/2022).
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Belum dikirim dan diajukan SPDP dan izin dari PN atas penggerebekan dan dan penyitaan lokasi judi di Tanjungpinang itu, karena kasusnya masih dalam penyidikan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Masih dalam penyidikan, nanti kalau ada updatenya akan saya sampaikan,” ujar Harry saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Ia memaparkan, bahwa sampai saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dan perkaranya dalam proses penyidikan.
Selai itu, Golden mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka berinisial E di Ruko Jalan Pemuda Tanjungpinang, terdiri dari 4 Unit Handphone berbagai merk, 5 buah buku Tabungan dari berbagai Bank serta beberapa kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 Unit Monitor, 1 Unit Keyboard dan 1 Unit Mouse.
Diketahui bahwa, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan pelaku berinisial E yang merupakan Operator dan juga Customer Service judi Online dengan Website bernama Joyotogel di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang pada Rabu (3/8/2022) lalu.
Tersangkaa E dan sejumlah Barang bukti, dibawa Penyidik Ke Polda Kepri.
Polisi menyebut, Website Joyotogel dikatakan Polisi, merupakan sarana Judi Online yang menawarkan, berbagai macam jenis Permainan Judi seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya.
Atas perbuatannya tersangka E dijerat pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2).
Penulis:Roland
Editor :Redaksi