Kemendagri Mengaku Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga

Kapuspen Mendagri Bahtiar saat mengikuti Rapat di Kemenkopolhukam.
Kapuspen Mendagri Bahtiar saat mengikuti Rapat di Kemenkopolhukam.

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Kementerian Dalam Negeri menegaskan hingga saat ini belum juga menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge. Hal itu ditegaskan Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

“Hingga saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga. Adapun Tatacara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”kata Bahtiar di Jakarta.

Ia juga menerangkan, tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wakil Bupati Nduga sebagai mana yang viral di media yang diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

“Berdasarkan hasil rapat Kemenkopolhukam yang dipimpin oleh Menkopolhukam kemarin, tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri. TNI/Polri yang di sana justru notabene bertugas menjaga keamanan, sekali lagi tidak ada aksi penembakan warga sipil. Keberadaan TNI-Polri dalam wilayah papua adalah melaksanakan tugas negara yakni melindungi dan menjaga keamanan warga masyarakat dan ketertiban umum,”ujarnya.

TNI-Polri lanjut Bahtiar, sesuai amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban setiap jengkal wilayah negara kesatuan Republik Indonesia termasuk di Nduga Papua.

Atas kejadian tersebut, Bahtiar meminta Kepala Daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 67 UU No.23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepa daerah, huruf ‘a’ wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Selanjutnya huruf g dikatakan “Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah”.

“Itu kewajiban UU dan juga Sumpah Janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Makanya kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami tugas dan kewajibannya, terikat sumpah janji dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang,”ujar Bahtiar.

Kepala Daerah dan Wakil KDH sambung Dia, adalah pejabat NKRI yang seyogianya selalu menjadi teladan yang baik, menjaga etika, ucapan dan perbuatannya dalam ruang publik untuk menjaga suasana yang damai, sejuk dan menentramkan masyarakat bukan sebaliknya.

“Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dibina oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat didaerah. Oleh karenanya, sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga. Kita sudah cek kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut juga belum diterima oleh Pemprov Papua. Jika ada pasti kami layani dengan baik dan proses sesuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”sebutnya.

Atas issue pengunduran wakil bupati Nduga ini, Menteri Dalam Negeri dikatakan Bahtiar juga sudah
berkomunikasi dengan Pemprov Papua. Dan Menteri Dalam Negeri mempercayai Pemprov Papua selaku wakil pemerintah pusat didaerah bersama Forkopimda Papua untuk akan dapat melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita percaya Pemprov Papua bisa menangani hal tersebut dengan baik. Jadi kami di Kemendagri menunggu laporan resmi dari pemprov Papua. Mari kita sama-sama ciptakan suasana yang sejuk dan damai diakhir tahun 2019 dan menyambut tahun baru 2020 dengan penuh harapan baik dan semangat persatuan dalam membangun seluruh wilayah NKRI yang maju dan sejahtera,”tutup Bahtiar.

Penulis:Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com