Korupsi Suap DKP Batam, Hakim Bongkar Permainan Busuk Pengurusan Izin dan Rekomendasi di UPT DKP Batam

Lima Saksi pegawai DKP dan ASN Batam diperiksa dalam kasus Suap Pegawai DKP Batam di PN Tipikor Tanjungpinang
Lima Saksi pegawai DKP dan ASN Batam diperiksa dalam kasus Suap Pegawai DKP Batam di PN Tipikor Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang membongkar sindikat permainan “busuk” pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Batam yang meminta suap dalam pengurusan Izin dan pengeluaran Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) dalam kasus suap pegawai DKP Batam terdakwa Asriyadi bin Nuryakin.

Dengan menghadirkan 5 saksi, masing-masing Kepala DKP Batam Husnaini, Kepala Bidang dan Kepala UPT DKP Veron serta pegawai UPT DKP Batam Alim bersama 2 saksi ANS lainya, kepada majelis hakim, Kepala DKP Batam mengatakan, jika dalam pengurusan surat rekomendasi BPKP dan TPUPI itu tidak dipungut bayaran alias gratis, serta yang pengurusannya harus orang yang bersangkutan langsung.

Pengurusan itu tidak dipungut biaya dan grtis, serta orang yang mengajukan harus yang bersangkutan ke kantor UPT-DKP Batam,”sebut Husnaini di PN Tanjungpinang, Kamis,(16/1/2020)

Tetapi ketika Majelis Hakim yang diketuai Eduard P Sihaloho dan hakim anggota Suherman SH dan Weninanda membuka berkas permohonan rekomendasi BPKP dan TPUPI milik Wira Ardiyansyah sebagai pemberi suap kepada terdakwa Asriyadi, Diketahui jika sebelumnya Wira Ardianysah telah datang ke UPT-DKP Batam, Namun oleh paegadi di kantor tersebut, memberikan nomor Hand Phond, agar meenghubungi terdakwa.

“Aartinya ada yang mengarahkan pada pegawai tertentu. Dan setelah Pemohon bertemu, Terdakwa meminta dana beberapa kali sebelum berkas permohonan pengurusan BPKP dan TPUPI diajukan ke DKP Batam,”jelas Eduard.

“Sementara, kbarusan Ibu bilang tidak dipungut biaya, dan yang harus mengurus orang yang bersangkutan langsung, kenyatanya terdakwa ini yang Notabene ASN DKP datang mengurus, dan bahkan telah meminta dana 2-3 kali sebelum permohonan rekomendasi BPKP dan TPUPI diajukan,”ujar Hakim Eduard.

Sementara saksi Alim sebagai pegawai UPT-DKP Batam, mengatakan, jika sebelumnya, terdakwa yang merupakan ASN DKP Batam mengajukan surat permohonan rekomendasi BPKP dan TPUPI pada 26 Agustus 2019 atas nama Wira Ardiansyah dan rekomendasi tersebut diproses dan siap pada 27 Agustus 2019.

“Memang yang mengurus BPKP dan TPUPI ini yang datang adalah yang bersangkutan, tapi kami tidak mengetahui, kalau dia menerima suap diluar,”ujar Alim mengelak.

Sementara kepala Bidang dan kepala UPT-DKP Batam, Viron mengatakan dari 3000 lebih Nelayan Batam,� yang ingin mendapatlan BBM subsidi untuk melaut, harus menguruskan BPKP dan TPUPI ke DKP Batam selanjutnya, diarahkan untuk mengambil BBM subsidi di 8 SPBU yang direkomendasikan DKP dan Pertamina di Batam.

Ditanya mengenai suap yang diterima terdakwa dari penyuap Wira, Kepala dinas DKP Batam Husnaini serta Kepala Bidang dan Kepala UPT DKP Veron serta pegawai UPT DKP Batam Alim mengaku tidak memperoleh dana suap tersebut dari terdakwa Asriyadi.

Penyuap Tidak Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Batam Mega Tri Astuti SH mengatakan, tidak ditetapakanya Wira Ardiansyah sebagai tersangka, dalam kasus suap Pegawai DKP Batam itu, disebabkan penyuap merupakan pelapor kasus tersebut ke Polisi.

“Dia yang melaporkan permintaan suap oleh pegawai DKP Batam ini, hingga selain Pelapor, juga merupakan korban karena dimintai dana oleh terdakwa, Namun rekomendasi BPKP dan TPUPI yang dimohonkan tak kunjung selesai,”ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Asriyadi bin Nuryakin (49) Pegawai DKP Batam didakwa pasal berlapir melaggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan pertama, atau ke dua, melanggar pasal 5 ayat 2 UU Tindak pidana Korupsi, atas permintaan suap yang dilakukan pada Wira Ardiansyah.

Permintaan suap oleh terdakwa dilakukan atas pengurusan rekomendasi pengeluaran Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) bagi Nelayan di DKP Batam untuk memperoleh BBM Subsidi untuk digunakan melaut.

Penulis:Redaksi