Ada Proyek Infrastruktur SD dan SMP Kementerian di Kampus UMRAH, Wartawan Dilarang Meliput

Proyek infrastruktur SD dan SMA di Kampus UMRAH Kontraktornya Diduga Siluman.
Proyek infrastruktur SD dan SMP di Kampus UMRAH, Kontraktornya Diduga Siluman.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) memperoleh dana infrastruktur pembangunan sarana SD dan SMP senilai Rp.33,656 Miliar dari APBN 2019-2020 untuk membangun kampusnya di Dompak.

Selain diduga menyalahi peruntukan anggaran Rp.33.656.696.000 dana kontrak, juga tidak diketahui nama perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Pelaksanaan pembangunan infrastruktur sarana SD dan SMP dari APBN 2019-2020 ini sendiri, dilaksanakan di gedung Ruang Kelas Kampus UMRAH di Dompak, yang sebelumnya tersandung kasus Korupsi.

Pantauan dilokasi, seluruh kawasan proyek yang tidak jelas siapa kontraktor pelaksananya itu, ditutupi rapat dengan menggunakan pagar seng yang di Cat warna Hijau.

Sementara didepan pagar, tertera Plang Proyek, Tanpa Nama Kontraktor Pelaksana, dengan judul Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Pemukiman, Dirjen Cipta Jarya Kementerian PUPR.

Kegiatan sendiri, disebut sebagai kegiatan Rehabilitasi Prasarana Infrastruktur Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan alokasi anggaran Rp.33.656.696.000, APBN 2019-2020 dengan Pekerjaan, Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH.

Masa pelaksanaan Kontrak berlangsung selama 390 hari kelender dan Nomor Kontrak: HK.02.03/SP.HS/PSPPOP-06/SPPP-Kepri/XII/2019.

Ketika Wartawan mencoba mendatangi lokasi, justru mendapat penghalangan dan larangan dari seorang security Pos jaga kampus UMRAH bernama Murdjito.

Kepada media, Murdjito mengatakan, Setiap orang dilarang masuk dan melihat kegiatan proyek pembangunan infrastruktur sarana SD dan SMP yang dananya bersumber dari post anggaran APBN Kementerian PUPR itu.

“Wakil Rektor II pak Agus Sutikno memerintahkan, tidak ada yang boleh masuk kedalam proyek,”sebut Murdjito pada Media ini, Jumat,(17/1/2020).

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Pemukiman Provinsi Kepri, Dirjen Cipta Karya Kenteriam PUPR Pusat, Istiadi yang berusaha dikonfirmasi ke kantor dan melalui Handphonenya, belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi, tentang keberadaan proyek yang tidak jelas kontraktor pelaksana serta terkesan tertutup dan Larangan dari Warek II UMRAH ini masih terus dilakukan dan ditelusuri Media.

Penulis: Redaksi

Komentar