Ahli Independen Tegaskan Proyek Studio LPP-TVRI Dompak Tidak Termasuk Total Loss Kerugian Negara

Saksi ahli independen bidang Keuangan Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Erwin Tamarius saat diperiksa di PN Tanjungpinang dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek LPP-TVRI dompak Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025). (Foto: Charles/Predmedia.id)
Saksi ahli independen bidang Keuangan Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Erwin Tamarius saat diperiksa di PN Tanjungpinang dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek LPP-TVRI dompak Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025). (Foto: Charles/Predmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Saksi ahli independen bidang Keuangan Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Erwin Tamarius, menyatakan, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan studio LPP-TVRI di Dompak, Tanjungpinang, tidak tergolong sebagai total loss sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek gedung studio LPP-TVRI Dompak, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan terdakwa Danny Octa Dwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor), yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025).

Audit Kerugian Negara Harus Melibatkan Kementerian PUPR

Menurut Erwin, penetapan kerugian negara yang dikategorikan sebagai total loss dalam proyek konstruksi harus mengacu pada hasil audit teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ia mengutip Pasal 1 angka 10 dalam UU tersebut, yang menjelaskan bahwa kegagalan bangunan adalah kondisi keruntuhan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Erwin mengatakan, pengawasan terhadap standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dalam pelaksanaan jasa konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, termasuk kewenangan menetapkan dan registrasi penilai ahli kegagalan bangunan.

“Penetapan kerugian negara baru bisa dilakukan setelah audit teknis oleh penilai ahli yang ditunjuk Menteri PUPR. Setelah itu, barulah BPK atau BPKP dapat menghitung besarnya kerugian negara,” jelas Erwin.

Perbedaan Penilai Ahli dan Auditor Bersertifikat

Dalam sidang, saat menjawab pertanyaan dari jaksa, Erwin juga mengatakan, bahwa penilai ahli yang ditunjuk oleh Menteri PUPR sangat berbeda dengan auditor teknis bersertifikat biasa, terutama dalam kasus gagal bangunan.

Sebagai ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Danny Octa Dwirama, Erwin juga menyatakan, tanggung jawab atas pekerjaan proyek yang tidak sesuai hasil (output) berada di tangan penyedia jasa, bukan hanya pada PPK.

“PPK bertanggung jawab secara administratif. Jika ada kerugian akibat bangunan yang tidak layak atau kekurangan volume, penyedia jasa lah yang paling bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” tegasnya.

Adendum dan CCo dalam Pelaksanaan Proyek

Terkait penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek, Erwin juga menjelaskan, bahwa hal tersebut bisa diselesaikan melalui adendum kontrak atau Contract Change Order (CCO), yang dapat dilakukan oleh PPK bersama penyedia jasa, serta diketahui oleh konsultan pengawas.

Ia juga menekankan, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada PPK. Jika konsultan lalai, PPK wajib memberikan teguran sesuai dengan kontrak kerja.

“Bila konsultan tidak melaporkan progres pekerjaan, dan PPK juga tidak menegur, berarti PPK telah lalai menjalankan kewajiban kontraktualnya,” ujar Erwin.

Saksi Ahli independen bidang Keuangan Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Erwin Tamarius dan terdakwa serta kuasa hukumnya. (Foto: Charles/Predmedia.id)
Saksi Ahli independen bidang Keuangan Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Erwin Tamarius dan terdakwa serta kuasa hukumnya. (Foto: Charles/Predmedia.id)

Larangan Campur Tangan Pihak Ketiga

Dalam kesaksianya, Erwin juga mengingatkan, pentingnya menjaga integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia juga menentang keras adanya keterlibatan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan resmi dengan proyek pemerintah.

“Pihak ketiga yang tidak termasuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa, tidak boleh dilibatkan. Campur tangan mereka harus ditolak secara tegas,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung studio LPP-TVRI di Dompak ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat tiga terdakwa dengan dakwaan berlapis.

Tender Proyek Diatur, Pekerjaan Tidak Sesuai Rencana

Jaksa menyatakan, Proyek yang didanai APBN Rp9,8 miliar tahun 2022 ini, dimenangkan oleh PT Tamba Ria Jaya atas campur tangan mantan Direktur Umum LPP-TVRI, Meggy Theresia Rares, dengan perantara terdakwa Anna Triana.

Dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa Anna Triana turut mengatur pemenang tender, penunjukan sebagai konsultan perencana, dan konsultan pengawas.

Akibat pengaturan tersebut, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan desain teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini berdampak langsung pada kualitas pembangunan gedung yang tidak sesuai standar.

Jaksa juga memaparkan bahwa penyedia jasa tidak melaksanakan proyek sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Ketidaksesuaian ini menyebabkan bangunan tidak memenuhi standar keamanan konstruksi dan berisiko bagi keselamatan pengguna.

Selanjutnya, proses pencairan pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen tagihan yang tidak mencerminkan progres dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya. Praktik ini dianggap sebagai bagian dari skema yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, serta dua hakim anggota Boy Syailendra dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi penyiaran negara serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi