
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Inisila As di Km 15 Tanjungpinang Rabu (11/4/2023).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak, mengatakan, As adalah terduga pencurian di Nippon Paint Tanjungpinang, yang terjadi pada Pukul 06.00 WIB Selasa (11/4/2024).
Kejadian lanjutnya, dilaporkan oleh karyawan Nippon Paint yang menjadi korban dalam pencurian tersebut.
Kronologis kejadian, berawal ketika salah satu Vendor toko Cat, Nippon Paint sedang beristirahat dan tertidur di Lobi Toko.
“Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mencuri tas korban yang isinya uang tunai Rp 3 juta, handphone dan barang lainnya,” ujar Fredy, Kamis (13/4/2023).
Atas kejadian itu korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kemudian kurang dari 24 jam, kata Fredy diketahui keberadaan pelaku dan Tim Unit Jatanras langsung meringkus pelaku di KM 5 Tanjungpinang.
“Saat kita tangkap, dari tangan pelaku juga ditemukan satu unit HP milik korban, sedangkan uang sudah digunakan untuk minum-minum alkohol,” pungkasnya.
Saat ini lanjutanya, pelaku sudah dijebloskan ke Sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur