Polisi Tangkap Ayah Gauli Anak Tiri Selama Dua Tahun di Bintan

Penyidik tengah memintai keterangan kepada pelaku pencabulan berinisial H. (Foto: Humas/Presmedia.id)
Penyidik tengah memintai keterangan kepada pelaku pencabulan berinisial H. (Foto: Humas/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang ayah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial H (35), tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku selama dua tahun saat korban masih duduk di sekolah dasar.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, terkuaknya kasus ini setelah mendapat laporan dari ibu korban pada Jumat (2/6/2023). Sebelum melapor ke Polres Bintan, korban sempat menceritakan perbuatan ayah tirinya ke pamannya.

H diketahui telah menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. H yang sehari-sehari sebagai pekerja serabutan tinggal serumah bersama istri dan anak tirinya tersebut. Namun, kesempatan H melakukan aksi bejat itu saat istrinya keluar rumah untuk bekerja mencari tambahan pemasukan keluarga.

“Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah,” kata Marganda, Sabtu (3/6/2023).

Dikatakan Marganda, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari ibu korban yang juga merupakan istrinya pada Jumat (2/6/2023). Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap H, pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (2/6/2023) di Kecamatan Toapaya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Marganda, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 itu. Namun, perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

“Diketahui pelaku telah menggauli anak tirinya selama dua tahun,” ujarnya.

Hingga kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Baca Juga :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur