Terbukti Menjual Narkoba, Deri Dihukum 9 Tahun Penjara

Terdakwa Deri Ariyanto meninggalkan persidangan setelah divonis oleh Hakim di PN Tanjungpinang (Foto: Roland / Presmedia)
Terdakwa Deri Ariyanto meninggalkan persidangan setelah divonis oleh Hakim di PN Tanjungpinang (Foto: Roland / Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Deri Ariyanto dinyatakan bersalah atas tindakan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan 1 bulan.

Kasus ini diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (31/9/2023), yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Boy Syailendra, Widodo, dan Anggalanton Boang Manalu.

Majelis Hakim menyatakan Deri terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melanggar hukum dengan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar atau kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim.

Sementara itu, terdapat 14 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dijadikan sebagai barang bukti untuk terdakwa Eki (yang dituntut secara terpisah). Adapun barang bukti berupa alat isap narkoba, plastik bening, dan timbangan digital akan dirampas dan dimusnahkan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Rijal Simatupang, menyatakan pikir-pikir.

“Terhadap putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir yang Mulia,” kata Rijal.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shaeku Putunezar, yang juga menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan 1 bulan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dery ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan di rumahnya di Jalan Brigadir Jenderal Katamso, RT. 004 RW. 001, Gang Pulai 2, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu, 18 Februari 2023. Dalam rumah tersebut, polisi mengamankan 14 paket sabu-sabu seberat 36,75 gram.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur