PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tersangka Da (45) mengakui perbuatannya yang melukai istrinya dengan pisau dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tindakan kekerasan terhadap istrinya, yang dikenal sebagai M berakar pada alasan yang sangat tragis.
Da mengungkapkan, bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu, akibat perselingkuhan istrinya dengan seorang pria Warga Negara Bangladesh yang tertangkap langsung olehnya.
Perselingkuhan itu katanya, bukanlah hanya satu kejadian semata, melainkan sudah terjadi tiga kali.
Peristiwa perselingkuhan ini terjadi ketika korban, yang juga seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia, terlibat dalam hubungan yang tidak sah dengan pria tersebut.
“Telah terjadi 3 kali dia ketahuan berselingkuh, baik dengan saya maupun dengan anak kami,” ungkap Da setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Jumat (15/9/2023).
Da mengisahkan, bawah perselingkuhan istrinya dengan WNA itu, sebelumnya telah dimaafkan dan keluarga. Namun, emosinya kembali memuncak ketika anak mereka mengetahui perselingkuhan ibunya melalui pesan singkat WhatsApp dengan seorang pria WN Bangladesh.
Anak Da yang berhasil menyadap ponsel ibunya, menemukan pesan-pesan tersebut dalam bahasa Inggris yang mengindikasikan bahwa korban telah sepenuhnya memberikan dirinya kepada selingkuhannya.
“Anak saya yang menyadap HP istri saya. Ini yang membuat saya emosi dan langsung menikam tangan kiri dan pinggang istri saya dengan pisau dapur,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M.Darma Ardiyaniki, menjelaskan kronologis kejadian dimulai saat Da dan korban terlibat pertengkaran di rumah mereka di Jalan Sei Jang pada Kamis (14/9/2023) sore.
Pertengkaran tersebut dipicu ketika korban terbukti mengirim pesan WhatsApp yang intim dengan selingkuhannya melalui ponsel anak mereka.
“Karena cemburu, pelaku langsung menikam tangan kiri korban dan bagian atas pinggang korban dengan pisau dapur,” ungkap Ardiyaniki.
Pada saat itu, korban mencoba untuk memeluk anak mereka, tetapi Da mendorong keduanya hingga terjatuh.
Kejadian ini akhirnya diketahui oleh tetangga mereka yang segera meredakan pertengkaran tersebut dan membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.
“Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku di rumahnya,” tambahnya.
Dampak dari perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 5,6 tahun.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Albet
Komentar