Dituduh Memihak, LAM Kepri Tegaskan 6 Poin Maklumat untuk Kesejahteraan Warga Rempang-Galang

Konferensi pers LAM Kepri pada Jumat (15/9/2023). (Foto: Roland/Presmedia.id)
Konferensi pers LAM Kepri pada Jumat (15/9/2023). (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan klarifikasi atas tudingan bahwa mereka telah memihak kepada polisi terkait relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang Galang, Kota Batam.

Ketua I LAM Kepri, Atmadinata menegaskan bahwa LAM Kepri akan tetap mempertahankan keputusan maklumat yang telah mereka sampaikan pekan lalu.

Maklumat tersebut secara substansial menolak relokasi warga Pulau Rempang dan Galang, seperti yang tercantum dalam enam poin maklumat yang telah diumumkan sebelumnya.

“Pernyataan LAM dipelesetkan. LAM dituding memihak kepolisian. Jadi kami kembali ke 6 butir maklumat, padahal ini untuk menyejahterakan warga Rempang Galang,” tegas Atmadinata dalam konferensi pers di Gedung LAM Kepri, Jalan Agus Salim pada Jumat (15/9/2023).

Ia menekankan, LAM Kepri perlu mengklarifikasi tudingan yang muncul di media sosial. Maklumat tersebut memiliki fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan warga Pulau Rempang dan Galang dan tidak bertujuan menyengsarakan mereka.

Terlebih lagi, banyak warga yang sudah tinggal disana selama ratusan tahun.

“Mereka adalah penduduk asli yang telah menghuni pulau tersebut sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, dan kita harus menghormati hak mereka,” tegasnya.

Atmadinata juga menegaskan bahwa LAM Kepri tidak dilibatkan dalam proses pembahasan rencana relokasi 16 titik kampung tua di Pulau Rempang dan Galang.

Di tempat yang berbeda, pengurus LAM Kepri, Maskur Tilawahyu menyatakan, pihaknya baru-baru ini diundang oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk membahas masalah Rempang pada Kamis (14/9/2023).

“Kami sangat senang dapat berbicara dengan BP Batam dan menyampaikan enam poin maklumat kami,” kata Maskur.

Maskur mengungkapkan bahwa Pulau Rempang memiliki sejarah ratusan tahun, dan merupakan tempat kelahiran peradaban Melayu yang tidak boleh hilang.

Dalam pertemuan tersebut, Maskur menjelaskan bahwa BP Batam mengakui pentingnya mempertahankan kampung tua di Pulau Rempang, yang tidak akan termasuk dalam pengembangan wilayah.

“Kampung tua di Pulau Rempang harus dipertahankan agar tetap ada, dan ini sudah tertulis dalam Keputusan Wali Kota Batam,” ungkapnya.

LAM Kepri juga mengajukan pertanyaan kepada BP Batam apakah hasil kajian dan Keputusan Wali Kota telah disampaikan kepada pihak berwenang di Pemerintah Pusat.

“Kami khawatir akan hilangnya peradaban Melayu di Kepulauan Riau, dan bukan hanya di Kepulauan Riau, tetapi juga di seluruh Nusantara Melayu,” tambahnya.

Maklumat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Ketua LAM Provinsi Kepri, Abdul Razak, pada Jumat, 8 September 2023, menyatakan bahwa LAM Kepri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan di segala bidang baik di pusat maupun di daerah.

Namun, maklumat tersebut meminta pembatalan rencana relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang serta meminta pembebasan warga yang ditahan akibat peristiwa pada 7 September 2003 lalu.

LAM Kepri juga mengutuk tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang pada 7 dan 8 September, menyebabkan cedera fisik dan kerugian materi.

Terakhir, LAM Provinsi Kepri mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD, Kapolda, DPRD Batam, BP Batam, dan semua pihak yang terkait untuk meninjau ulang segala tindakan kekerasan.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Albet