Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

Ilustrasi Penerimaan PPPK di Setneg RI (Foto: Setneg.go.id) 
Ilustrasi Penerimaan PPPK di Setneg RI (Foto: Setneg.go.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab)  membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 90 orang pada 2023.

Dari pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023 Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023 yang ditandatangani Nanik Purwanti sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023 mengatakan, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 90 orang, dengan rincian 41 formasi untuk tenaga teknis dan 9 formasi untuk tenaga kesehatan.

Penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,”ujarnya sebagaimana Pengumuman yang dirilis dan dikutip media ini dari setgab.go.id, Kamis (20/9/2023).

Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab sendiri terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum.

Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab, sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ini Formasi Yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya:

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Ahli Pertama:

  1. Analis Hukum (4 formasi)
  2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)
  3. Pranata Komputer (12 formasi)
  4. Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi)
  5. Widyaiswara (1 formasi)
  6. Arsiparis (29 formasi)
  7. Dokter Gigi (1 formasi)
  8. Dokter Umum (2 formasi)
  9. Apoteker (1 formasi)

Terampil:

  1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (5 formasi)
  2. Pranata Komputer (6 formasi)
  3. Arsiparis (16 formasi)
  4. Asisten Perpustakaan (1 formasi)
  5. Perawat Umum (2 formasi)
  6. Pranata Laboratorium Kesehatan (1 formasi)
  7. Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)
  8. Asisten Apoteker (1 formasi)

Tata cara pendaftaran PPPK di Kemensetneg dan Setkab:

  1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://presmedia.id
  2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
  3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas
  4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://presmedia.id
  5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://presmedia.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB) dan
    Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://presmedia.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” tandas Nanik.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi