
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pada Pemilu ini, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten kota.
Saat ini, tahapan Pemilu terus berlangsung, KPU pusat, provinsi dan Kabupaten kota, telah menerima pendaftaran calon legislatif yang didaftarkan 18 Partai peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kepri Divisi Teknis Pemilu, Ferry Manalu, sebelumnya mengatakan, terdapat 604 orang dari 18 partai politik. Ke 604 Caleg ini, akan bersaing memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun, tahukah anda, ternyata dari sejumlah caleg yang mendaftar di KPU ini, sebagian adalah mantan terpidana korupsi dan pidana umum lainya.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto mengatakan, dalam pendaftaran pencalonan Legislatif DPRD kabupaten/kota dan Provinsi, PN Tanjungpinang telah mengeluarkan surat keterangan bersih diri dan tidak pernah dipidana pada sejumlah Caleg.
Dari sejumlah surat keterangan itu, PN Tanjungpinang juga mengeluarkan tiga surat keterangan kepada pemohon mantan terpidana yang mengaku ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
“Surat keterangan itu tetap kami keluarkan, dengan keterangan “Pernah Dipidana Penjara” karena melanggar UU yang ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujarnya.
Putusan pidana dari caleg yang memohon surat keterangan ke PN itu lanjutnya, juga terdata dan terdaftar di website SIPP direktori Putusan MA, PT dan PN Tanjungpinang.
Nah, jika anda ingin tahu nama Calon anggota legislatif yang pernah menjadi terdakwa Korupsi dan Pidana umum lainnya, bisa melakukan pengecekan di situs resmi MA dan PN di https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Selain itu, situs PN untuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungpinang juga bisa diakses di https://sipp.pn-tanjungpinangkota.go.id/
Terkait dengan data SIPP ini, Isdayanto juga mengatakan, situs web putusan PN dan MA Pengadilan ini, merupakan Informasi publik dan bisa diakses siapa saja.
Situs Direktori putusan PN, PT San MA lanjut, disiapkan Mahkamah Agung sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja Peradilan pada publik serta jajaran pengadilan dibawahnya.
“Kalau mau buka dan menelusuri silahkan saja, itu merupakan informasi publik tidak ada larangan. Setiap orang bisa membuka dan melihat informasi di dalamnya,” jelas Isdaryanto Rabu (11/10/2023).
Untuk mendownload putusan SIPP juga bisa, dan boleh dilakukan, dan biasanya yang didownload dari putusan di situs web ini akan bergambar latar belakang tulisan samar direktori putusan.
Namun demikian lanjut Isdaryanto, putusan yang didownload, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak lain. Karena, putusan yang sah dan otentik harus ada cap salinan resmi dan tanda tangan kepaniteraan peradilan setempat
“Tapi kalau isi putusan yang sudah di publish/ditampilkan di Direktori Putusan boleh dan bisa diketahui oleh publik,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi