
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ditetapkan Jaksa tersangka korupsi penjualan tanah aset desa. Mantan Kepala Desa Berakit Tersangka Mnt (M.Nazar Talibek) ternyata menjual lahan tanah desa saat menjabat ke PT. Atlas Group Makmur (AGM) yang saat ini berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Pemilik Berakit Resort sendiri adalah Warga Negara Asing (WNA) Lim Yew Beng Peter yang menanamkan investasi perhotelan di kawasan desa Berakit Bintan tahun 2012.
Penjualan tanah aset desa seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi itu, dilakukan tersangka Mnt melalui perikatan Jual Beli lahan antara dirinya dengan Perseroan PT.Berakhir Resort, di Notaris Chrisanty Pintaria, SH dengan harga Rp 1.527.452.500,-.
Hal itu dibuktikan jaksa berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
Tindakan tersangka Mnt sewaktu menjadi kades ini, ternyata tanpa surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Atas perbuatanya itu Kejaksaan Negeri Bintan, menetapkan mantan Kades Berakit-Bintan, Mnt ini sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka Mnt dilakukan atas Surat perintah Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023 dan penetapan tersangka Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 pada 3 November 2023.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, setya dua alat bukti yang kami miliki, maka kami menetapkan Mantan Kades Berakit MNt sebagai tersangka korupsi,” ujar Fajrian.
Dan berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi, perbuatan tersangka Mnt ini, mengakibatkan kerugian negara atas penjualan tanah aset milik desa Berakit ini mencapai Rp 1.527.452.500.
Atas perbuatannya, tersangka Mnt dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Fajrian, untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan membuat terang perkara pidana yang dilakukan tersangka, Mnt ditahan dan dititipkan Jaksa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
“Penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucapnya.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi